Sabtu, April 20, 2024

Besok, LPSK Umumkan Putusan Soal Status Perlindungan Istri Ferdy Sambo

KATADIA,JAKARTA ||  Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, keputusan resmi mengenai status perlindungan sang putri akan diumumkan besok.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, keputusan itu bertepatan dengan diumumkannya status justice collaborator (JC) Bharada E.

“Ya (besok keputusan), kami akan mengadakan rapat pimpinan setiap Senin untuk memutuskan semua permohonan perlindungan,” kata Susilaningtyas saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).

Susilaningtyas mengatakan, Bharada E telah mendapat perlindungan darurat pada Jumat (12/8) malam. Hal ini tidak perlu menunggu rapat seluruh pimpinan LPSK jika memang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan.

“Kemarin kami menganggap yang bersangkutan mungkin mendapat ancaman dan sebagainya, sehingga kami memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat sementara. Keputusan yang lebih holistik, hati-hati pada hari Senin,” kata Susilaningtyas.

“Kita bisa mengamankannya dalam keadaan darurat tanpa menunggu rapat pimpinan terlebih dahulu. Jadi cukup memutuskan minimal tiga pimpinan, baru bisa memberikan perlindungan darurat,” sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polisi Republik Indonesia menghentikan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan hal itu. tidak bisa memberikan perlindungan bagi Putri.

“Permintaan ke LPSK terkait laporan Bu PC ke polisi. Status hukumnya belum jelas sampai kemarin. Sekarang sudah jelas, tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya membingungkan, apakah Bu PC a korban atau tidak? statusnya lain,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).

Hasto mengatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawati karena status hukumnya. Ia menegaskan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan sesuai permintaan sebagai korban yang sebelumnya diajukan istri mantan Kabag Propam Polri itu.

“Ya karena statusnya tidak jelas, apakah dia korban atau saksi atau status lain, yang jelas dia bukan saksi, bukan korban, sedangkan lamarannya waktu itu korban,” katanya.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi tidak ada tindak pidana, tindak pidana yang dia laporkan dimana dia mengaku korban adalah tindak pidana, jadi tentunya LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” imbuhnya. .

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles