Selasa, April 30, 2024

Darmawati Gencar Sosialisasikan PEZAN DARMA

KATADIA,BULUKUMBA || Sosialisasi Pengelolaan Zakat Pertanian oleh Staf Ahli Bupati Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia Hj. Darmawati bekerjasama dengan BAZNAS Bulukumba, Senin (15/8) di aula Kantor Desa Dampang, Kabupaten Gantarang Bulukumba, dihadiri puluhan warga sekitar yang dibina oleh Kepala Desa Dampang, Ardi Totti. S.P.d.

Kegiatan tersebut terkait dengan Proyek Inovasi untuk Perubahan Hj. Darmawati, salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Kelas X LAN RI bertajuk “PEZAN DARMA” (Pengelolaan Zakat Pertanian Berwawasan Agama).

Dihadapan peserta sosialisasi, Darmawati menuturkan mengapa mengangkat isu Zakat Pertanian, salah satunya karena ingin masyarakat khususnya petani benar-benar memahami kewajibannya membayar Zakat Pertanian.

“Selama ini masyarakat hanya taat membayar Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan, sedangkan membayar Zakat Pertanian masih banyak yang belum menunaikan kewajibannya dengan mengeluarkan Zakat. Padahal hukumnya sama dengan Zakat Fitrah,” kata Darma.

Untuk itulah ia bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Bulukumba dalam sosialisasi ini, karena BAZNAS lebih mengetahui tentang aturan dan ketentuan yang wajib membayar Zakat Pertanian atau tidak.

Dalam kesempatan itu hadir dua pimpinan BAZNAS Bulukumba bersama Hj. Darmawati, masing-masing Ustadz H.Muhammad Yusuf Shandy dan Ustadz Bustan Kadir sekaligus menyampaikan materi tentang Zakat Pertanian, sebelumnya Kepala Desa Dampang, Ardi Totti, tampil lebih dulu untuk berbicara.

Dihadapan warga, Yusuf Shandy antara lain menyampaikan bahwa seseorang wajib mengeluarkan zakat pertaniannya, jika nisabnya cukup, yaitu 653 kg gabah.

“Jika produksi sawah cukup untuk 653 kg gabah, maka wajib zakat, itupun setelah dikurangi biaya-biaya seperti pupuk, traktor tangan, upah kerja dan lain-lain,” kata Yusuf Shandy.

Kemudian, kata Yusuf, jumlah Zakat Pertanian yang harus dikeluarkan adalah lima persen dari total produksi jika sawah diairi. Namun kata dia, jika sawah tadah hujan, jumlah Zakat Pertanian yang dikeluarkan sebanyak 10 persen.

Mengapa demikian, menurut Yusuf Shandy, jika sawah diairi, petani dikenakan biaya irigasi, bahkan ada yang harus begadang menunggu air.
Sedangkan jika hujan, petani tidak dibebani apapun, sehingga jumlah zakatnya lebih besar.

Dan menurut Yusuf Shandy, umumnya sawah di Bulukumba adalah sawah irigasi. Dan sebenarnya Zakat Pertanian ini, dari masyarakat untuk masyarakat.

Selanjutnya, pada sesi tanya jawab, sejumlah peserta rata-rata tidak mengerti kemana zakat pertanian mereka dibayarkan, termasuk jumlah yang harus dikeluarkan.

Namun dari sosialisasi ini, masyarakat mulai memahami kewajiban membayar Zakat Pertanian.

Bahkan Kepala Desa Ardi Totti berharap melalui program Proyek Perubahan Hj.Darmawati, terkait masalah “PEZAN DARMA”, Desa Dampang dapat menjadi pilot project Pengelolaan Zakat Pertanian di Bulukumba.

“Insya Allah di panen tahun ini sudah ada warga kita yang mengeluarkan Zakat Pertaniannya, apalagi hari ini Imam Desa, Imam Dusun, Kelompok Tani, Babinsa, PKK, BPD dan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama diharapkan menjadi yang terdepan. membayar Zakat Pertanian,” jelas Kepala Desa Dampang.

Sementara itu, Anti, Kordinator Penyuluhan Pertanian Desa Dampang juga menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya, karena ia dan warga telah mendapat pengetahuan tentang kewajiban membayar Zakat Pertanian, dan berjanji akan meneruskan informasi ini kepada kelompok tani yang tidak hadir.– (*)

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles