Jumat, April 26, 2024

Dipemberian Remisi, Bupati Bone Beli Kursi Sofa Karya Napi Lapas Kelas IIA

KATADIA,WATAMPONE || Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu dibarengi dengan pemberian remisi kepada Narapidana Pemasyarakatan (WBP) dan dalam rangka HUT RI ke-77 Tahun 2022, Lapas Kelas IIA Watampone mendapat kuota sebanyak 331 narapidana yang diserahterimakan. oleh Bupati Bone di Aula Lapas, , Jl. Yos Sudarso, Kel. Cellu, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone, Rabu (17/8/2022).

Bupati Bone, H.Andi Fahsar M.Padjalangi membacakan sambutan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Loli, yang intinya menjelaskan bagaimana memaknai Kemerdekaan, apalagi jika disandingkan dengan tema “Sembuh Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat””

Sedangkan Ketua Kelas IIA Watampone, Sarifuddin Nakku, S.Sos, SH mengatakan: Remisi semacam ini rutin diberikan kepada narapidana setiap 17 Agustus.

Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Lapas Kelas II Watampone kembali memberikan Remisi Umum kepada narapidana dan anak yang telah menjalani masa pidananya.

Bupati Bone didampingi Ketua Kelas IIA Wtp Remisi diserahkan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan yang langsung dibebaskan dan satu remisi tiga bulan.

Turut hadir Danrem 141 Tp, Brigjen TNI. Djashar Djamil, SE, MM, Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, MM, Sekretaris Bone, Forkopinda Bone, dan pimpinan OPD Bone.

Kalapas Watampone mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku keseharian para narapidana.

“Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini agar bisa menjadi lebih baik lagi,” ujar Kepala Lapas Watampone.

Dikatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana penjara minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam register (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti pembinaan. program di lapas.

“Remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan setiap tahun pada 17 Agustus,” katanya.

Yang belum mendapat remisi tahun ini disebabkan oleh putusan pidana 6 bulan ke bawah, berkas yang tidak lengkap, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan lain-lain sesuai peraturan.

Kegiatan diakhiri dengan melihat hasil kerja para narapidana dimana salah satu sofa dibeli oleh Bupati Bone dengan uang tunai sebesar Rp. 2.300.000 dan segera diangkat keluar Lapas.

 

Laporan Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles