Sabtu, Mei 11, 2024

Kemenkumham Sulsel Bersama Pemda Wajo Bahas Kelanjutan Permohonan IG Tenun Sutera Sengkang

KATADIA, MAKASSAR || Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Pemerintah Kab. Wajo telah membahas tindak lanjut permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Sutera Sengkang dan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal asal Kab. Wajo beberapa waktu  yang lalu di Kantor Bupati Wajo.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani dalam keterangannya Selasa di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (23/08).

Mohammad Yani mengatakan bahwa permohonan IG Tenun Sutera Sengkang yang sudah diajukan sedari akhir 2019 hingga kini masih “belum bergerak” karena kekurang lengkapan isi dari Dokumen Deskripsinya.

“Perlu kita carikan solusi bersama agar IG Tenun Sutera Sengkang ini dapat segera dilengkapi Dokumen Deskripsinya sehingga dapat dilanjutkan ke Pemeriksaan Substantif,” tutur Yani.

Pertemuan ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Wajo, M. Taufik Razak. Ia meminta agar Tenun Sutera Sengkang yang akan didaftarkan tersebut dapat mengedepankan motif khas tersendiri sehingga dapat menciptakan suatu reputasi dan meningkatkan _branding_ di mata masyarakat.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sudirman Sabang yang juga hadir pada pertemuan tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang tersebut melalui sumbangsih data sejarah dan motif-motif tradisional Sutera Sengkang atau _Lipa Sabbe_ yang tercatat melalui KIK.

Sementara itu, Ketua Silk Solution Center (SSC), Kurnia Syam, mengungkapkan urgensi pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang bagi kelangsungan industri Sutera Sengkang.

Hal ini dikarenakan sudah banyak ditemukan tiruan dari Tenun Sutera Sengkang yang dibuat dari Alat Tenun Mesin yang dibuat di luar Wajo dan diperjualbelikan dengan harga yang sangat murah jika dibandingkan Tenun Sutera Sengkang asal Kab. Wajo yang masih dibuat dengan Alat Tenun Tradisional dan Alat Tenun Bukan Mesin.

“Jika tidak segera dilindungi ini Tenun Sutera Sengkang melalui Hak IG, kami khawatir akan semakin sulit bersaing dengan produk sutera dari mesin ke depannya karena perbandingan harga yang bagaikan bumi dan langit”, Ucap Kurnia.

Menutup pertemuan tersebut, Yani mengamini pernyataan Kurnia. Hak IG ini penting, karena dengan kepemilikan IG si pemilik mempunyai hak untuk menuntut secara pidana dan/atau menggugat secara perdata terhadap para pelanggarnya. Hal ini berbeda dengan KI Komunal yang pelindungannya lebih bersifat ke pelindungan secara defensif.

“Pelindungan hukum Tenun Sutera Sengkang ini perlu diwujudkan melalui Hak IG, salah satunya untuk mencegah dan melindungi Sutera Sengkang dari terjadinya pelanggaran oleh pihak lain yang tidak berhak”, tandas Yani.

Kasubid Pelayanan Kekayaan InFeny Feliana menyarankan agar Pemda Wajo dan SSC untuk bekerjasama dengan akademisi guna menyusun kelengkapan Dokumen Deskripsi IG Tenun Sutera Sengkang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretariat Daerah Kab. Wajo, M. Taufik Razak, Staff Ahli Bidang Ekonomi, Perekonomian, dan Pembangunan, Karjono, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, M. Tahir Tajang beserta jajaran, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Wajo, A. Elvira.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles