Minggu, April 28, 2024

Polres Pangkep Berhasil Amankan DPO Penyalahgunaan Narkoba

KATADIA, PANGKEP || Terkait keberadaan DPO yang diduga menyalahgunakan narkoba, akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep.

Diketahui, pelaku atau DPO yang ditangkap berinisial IW (37 tahun) warga Desa Kabba, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga sebagai pengedar hasil penangkapan tersangka IR akhir tahun 2021 yang divonis 4 tahun penjara.

Sementara Kapolres Pangkep, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Kartika Bhakti, S.Ik, melalui Kabid Narkotika IPTU Putut Yudha Pratama S.Tk. menjelaskan kronologis penyerahan tersangka pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WITA.

Saat memberikan keterangan, Orang tua tersangka IR mengatakan bahwa saya hanya butuh keadilan karena kenapa anak saya ditahan baru bandar narkobanya bebas berkeliaran dan terlihat bengkelnya selalu terbuka.

Berawal dari informasi yang beredar bahwa terduga DPO sering berkeliaran sehingga petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep melakukan penyelidikan, serta melakukan penggerebekan di rumah yang terduga DPO pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WITA namun terduga DPO tidak berada di rumah tersebut.

“Tindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep membuahkan hasil karena pelaku atau DPO akhirnya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep”.

“Kemudian pelaku atau DPO telah diamankan oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” Ujar Kasat Narkoba Polres Pangkep. (*Mail)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles