Selasa, April 30, 2024

Polres Bantaeng Bongkar Pembunuhan Sadis

KATADIA,BANTAENG || Kapolres Bantaeng Akbp. Andi Kumara, SH, Sik, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi, SH, Ungkap Kronologis Pengakuan Pelaku Pembunuhan Korban Perempuan yang Ditemukan Pada 11 September 2022 di Tepi Sungai Biangloe Dusun Barua Desa Barua Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Diketahui, korban berinisial M (16) adalah seorang pelajar yang beralamat di Desa Rallang, Desa Pa’bentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Sedangkan pelaku kini diamankan di Mabes Polri Bantaeng dan setelah personel Polres Bantaeng bersama Kapolsek Eremerasa, dan pemerintah setempat melakukan penjemputan pelaku di rumah pelaku.

Pelaku diketahui berinisial A (17) yang juga mahasiswa f dari kecamatan yang sama (berbeda sekolah dengan korban). Pelaku tinggal sehari-hari di Desa Baroe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Bantaeng menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Reserse Kriminal bersama personel Polres Eremerasa di rumahnya, Desa Baroe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Pemkab Bantaeng pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 21.00 WITA atau kurang dari 24 jam setelah ditemukannya jenazah Koban (L) dan langsung dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Pelaku membunuh korban (kiri) karena cemburu dan sakit hati. Dan pelaku mengaku membunuh korban (M) seorang diri,” kata Kapolres saat jumpa pers di Polres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin siang, 12 September 2022.

Kapolres menjelaskan informasi awal dari pelaku, bahwa pembunuhan bermula saat pelaku menghubungi korban (kiri) melalui WA untuk bertemu pada Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 08.30 WITA di simpang desa Pullauweng desa Ulugalung. , Kecamatan Eremerasa. lalu pelaku (A) dan korban (M) naik bersama ke pemandian Eremerasa..

“Pelaku kemudian membawa korban (M) ke sungai Biangloe sekitar 50 meter dari pemandian Eremerasa. Dari sinilah terjadi percakapan di mana pelaku ( A) menanyakan korban (M) apakah dia punya pacar selain dirinya”, jelas Kapolsek.

Pelaku (A) juga mencium korban dan mengajak berhubungan badan dengan korban (M) namun ditolak dengan alasan bahwa dirinya sedang haid (menstruasi).

Korban (L) kemudian mengaku sudah punya pacar baru. Hal tersebut memicu adu mulut dan pelaku A menggelapkan matanya dan melakukan tindakan menjepit (mencekik) leher korban (M) dari belakang menggunakan tangan kanannya dengan bantuan menarik dengan tangan kiri sehingga korban tidak sadarkan diri.

Pelaku kemudian terus menganiaya korban dengan cara memukul bagian belakang kepala korban dengan batu kali.

Kapolres menjelaskan, Setelah mencekik dan memukul korban yang mengakibatkan korban (M) meradang (meninggal dunia), pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan jenazah korban ke tempat tersembunyi dengan alasan pelaku (A), agar korban (M) tidak terlihat oleh orang lain.

Menjawab pertanyaan, Saat ditemukan mayat korban di mana bagian tubuh korban yaitu kaki hingga betis kanan terlepas dari tubuh korban.

Kapolres menjelaskan dari keterangan pelaku mengaku memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban meninggal.

“Setelah membunuh korban, Pelaku (A) kemudian meninggalkan korban dan mengambil handphone korban. Polisi saat ini sedang menyelidiki keberadaan handphone korban yang menurut pengakuan pelaku telah dijual. ,” kata Kapolres.

“Untuk saat ini, kami mengungkapkan sesuai pengakuan pelaku, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar kasus akan dilakukan.

Mengenai hal-hal lain mengenai kekerasan yang dialami korban,”kami masih menunggu untuk hasil otopsi dari RS Bhayangkara Makassar, kita tunggu dan doakan semoga berjalan lancar”, tanya Kapolres.

Atas tindakan pelaku ( A), pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 Ayat tiga Jo.76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub-Sider, Pasal 340 Tahun KUHP yang diancam dengan hukuman 15 penjara.

Barang bukti yang diamankan, seragam sekolah masih menempel di badan, tas selempang hitam, sepatu hitam, HP silikon pink putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX king merk.

Diakhir Konferensi Pers, Kapolres Bantaeng menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya sekaligus mendoakan almarhum dan meminta semua pihak terutama Keluarga Korban untuk mempercayakan.

Hadir dalam Prescon Kasat Intel Polres Bantaeng, IPTU Andi Rahmad Wijaya, S.Sos, Kapolsek Eremerasa Iptu Andi Suparman SH, MH dan Tim Buser serta Penyidik ​​Polres Bantaeng.

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles