Jumat, Mei 17, 2024

Sat Reskrim Amankan Terduga Vandalisme Baliho Bakal Calon Bupati Sidrap

KATADIA,SIDRAP || Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga keras telah melakukan pengrusakan/vandalisme terhadap alat peraga kampanye berupa baliho milik salah satu bakal calon bupati Sidrap. (29/04/24)

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tim kampanye yang bersangkutan.

Adapun Laporan Polisi, Nomor : LP/B/188/IV/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 11 April 2024 tentang dugaan tindak pidana Pengrusakan Baliho yang terjadi pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar Jam 09.45 Wita, bertempat di Jl. Lanto Dg. Pasewang Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap

Selanjutnya LP/B/35/IV/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/SEK.PR, tanggal 28 April 2024 tentang dugaan tindak pidana Pengrusakan Baliho yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar Jam 22.30 Wita, bertempat di SPBU Asepta Dodo Kel. Lalebata Kec. Pancarijang Kab. Sidrap

“Atas laporan tersebut kami Polres Sidrap melalui Unit Resmob Sat Reskrim pada hari Senin (29/04/24) langsung mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi eskalasi lebih lanjut yang bisa mengganggu kondusivitas selama periode pemilihan bupati dengan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku, selanjutnya pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kasat Reskrim

Penangkapan Pelaku Ismail (46) yang merupakan warga Desa Mario, Kec. Kulo Sidrap menyusul serangkaian laporan tentang adanya aksi vandalisme yang menargetkan alat peraga kampanye dibeberapa lokasi.

Dari hasil interogasi Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengrusakan/vandalisme baliho di tiga lokasi atas keinginan sendiri dengan alasan Pelaku tidak suka/setuju kalo bakal calon tersebut maju jadi Bupati Sidrap.

Terduga pelaku Ismail (46) di amankan di jalan poros Sidrap-Enrekang Desa Mario, Kec. Kulo, Kab. Sidrap pada hari senin (29/04/24) sekitar jam 19.00 Wita dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi potensi tuntutan atas perbuatan vandalisme yang di lakukan.

Adapun barang bukti yang kita amankan, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru doff DD 2119 MQ (Kendaraan yg digunakan), 1 (Satu) buah gelang (Digunakan untuk merobek baligho), 1 (Satu) buah cincin (Digunakan unruk merobek baligho), 1 (Satu) pasang sepatu, 1 (Satu) buah Topi.

Pihak kepolisian menghimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan berlangsung, serta tidak terprovokasi oleh tindakan yang dapat merusak suasana damai dan demokratis di Sidrap. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles