Jumat, April 26, 2024

Sat Reskrim Polres Bulukumba, Tangkap Tiga Pelaku Pemukulan di Kasimpureng

KATADIA,BULUKUMBA || Polisi Resor (Polres) Bulukumba berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka pelaku penganiayaan atau pemukulan secara bersama-sama, Selasa (25/10/2022).

Ketiga tersangka pelaku ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan bersama terhadap Reynaldi Halik, Wiraswasta warga Jl. Pangeran Diponegoro, Kecamatan Ujung Bulu, pada Sabtu, 23 Oktober 2022 di Desa Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Korban Reynaldi Halik menjadi korban pemukulan saat mengantar rekannya dengan sepeda motor menuju kawasan Kasimpureng Lorong Satu dan menunggu di pinggir jalan, tidak lama kemudian datang salah satu pelaku yang mengajaknya untuk berkelahi namun korban tidak mau memenuhi ajakan tersangka pelaku.

Namun, beberapa saat kemudian rekan tersangka pelaku datang dan terjadi penganiayaan atau pemukulan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak di wajah, luka sobek dan berdarah di kelopak mata kirinya dan luka bengkak di kepala sebelah kiri. Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Ujung Bulu.

Menindaklanjuti laporan korban oleh tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba bersama tim URC Polsek Ujung Bulu yang dipimpin Dantim AIPTU Resmob, Ardiman A Yacob berhasil mengungkap tiga tersangka pelaku.

Ketiga tersangka pelaku adalah warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, berinisial D alias P (21), berdomisili Jl. Abbudl Jabbar, AF alias I (19), berdomisili Jl. Lanto Dg Pasewang dan MI alias I (18), berdomisili di Jalan Sungai Bialo.

Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU H. Marala membenarkan hal tersebut, tim Reskrim bersama tim URC Polres Ujung Bulu telah bersama-sama menangkap tiga tersangka pelaku penganiayaan.

“Alhamdulillah berkat kerja keras tim di lapangan, akhirnya mereka berhasil mengungkap dan menangkap ketiga pelaku penganiayaan atau pemukulan secara bersama-sama,” kata Kasi Humas.

Secara terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Abustam menjelaskan, pengungkapan ketiga tersangka pelaku diawali dengan serangkaian penyidikan yang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi sehingga akhirnya berhasil mengamankan ketiganya di tempat berbeda.

Abustam menjelaskan, berawal dari petugas lapangan berhasil mengamankan tersangka pelaku AF di salah satu rumah kos yang berada di Jl. Bhakti Adi Guna, Desa Caile.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain sesama pelaku dan anggota berhasil mengamankan pasangan tersangka pelaku berinisial D alias P yang berada di rumah temannya di Jl.Sungai Jene Berang

Kemudian tidak jauh dari sasaran, kedua anggota langsung pindah ke rumah tersangka pelaku lainnya yaitu di jl.Sungai Bialo dan berhasil mengamankan tersangka pelaku MI alias I.

“Jadi tim gabungan Resmob Polres dan tim URC Polres Ujung Bulu bergerak mengamankan para pelaku mulai Senin sekitar pukul 23.00 WITA hingga Selasa sekitar pukul 02.30 WITA dini hari,” jelas Kasat Reskrim.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Abustam menambahkan, dari hasil interogasi awal para pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korbannya yang terjadi pada Sabtu, 23 Oktober 2022.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di ruang tahanan. MaPolsek Ujung Bulu untuk proses lebih lanjut.

“Para terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku,” pungkas Bareskrim AKP Abustam.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles