HUKRIM
Polres Sidrap Tangkap Pelaku Pencurian
Dipublikasikan
2 tahun lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA,SIDRAP || Kepolisian Resor (Polres) Sidrap berhasil menangkap seorang pelaku pencurian pemberatan dalam operasi yang digelar oleh Unit Resmob Sat Reskrim pada sore hari.
Pelaku, yang diduga terlibat dalam serangkaian kejahatan yang telah meresahkan masyarakat, berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya pembersihan Sidrap dari aktivitas kriminal, khususnya pencurian pemberatan.
AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH, Kapolres Sidrap, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode Pilkada.
Pelaku, yang berinisial AR (29), ditangkap pada Kamis (25/04/24) di Kost Hijau Lorong 3, setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian di toko Mario Cell.
AR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone, sepeda motor, dan sejumlah uang.
Pelaku AR telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Dua Pitue untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Sidrap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
Operasi kepolisian akan terus dilakukan dengan intensitas yang meningkat untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan masyarakat yang maksimal.


Appi: Korupsi Dana BOS Rampas Hak Masyarakat

Polda Sulsel Ungkap 225 Kasus Curat Selama Semester I 2026

Mahasiswa UBSI Serahkan Sistem Informasi Tracer Study Berbasis Web kepadaSMAIT Al-Mumtaz Pontianak

Trending
Makassar4 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Pendidikan3 minggu laluAchi Soleman Serahkan Reward untuk Sekolah dengan Progres Adiwiyata Terbaik
Internasional2 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah






