Jumat, April 26, 2024

Begini Penjelasan Kakanwil Kemenag Sulsel, Terkait Usulan Kenaikan Bipih tahun 2023

KATADIA,MAKASSAR || Terkait pemberitaan Arab Saudi yang memberikan diskon Paket Layanan Haji tahun ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief membenarkan bahwa Arab Saudi telah menurunkan paket layanan Haji 1444 H sekitar 30 % dari harga yang mereka tetapkan pada 2022. Menurut dia, pengurangan paket haji 1444 H juga telah diperhitungkan dalam usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang disiapkan pemerintah.

Hilman menjelaskan, yang diturunkan Pemerintah Arab Saudi merupakan paket layanan haji. Adapun yang dimaksud dengan paket adalah pelayanan dari tanggal 8-13 Zulhijjah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau yang disebut juga Armuzna atau Masyair.

Untuk warga negara dalam negeri, Pemerintah Arab Saudi menawarkan empat paket layanan Masyair untuk tahun 1444 H/2023 M

1. Dari SAR 10.596 – SAR 11.841 (sekitar Rp 43 juta – Rp 48 juta)
2. Dari SAR 8.092 – SAR 8.458 (kurang lebih Rp 33 juta – Rp 34,5 juta)
3. Dari SAR 13.150 (kurang lebih Rp 53,6 juta)

Saudi juga menawarkan paket keempat, mulai dari SAR 3.984 (sekitar Rp 16 juta), tetapi tidak ada layanan di Mina (hanya akomodasi dan konsumsi di Arafah dan Muzdalifah).

“Itulah yang disebut paket layanan haji yang ditangani oleh Syarikah atau perusahaan di Saudi. Harga tahun lalu, karena alasan pandemi, naik sangat signifikan. Tahun ini alhamdulillah turun. Jadi soal paket layanan haji di Masyair, perhitungan di usulan BPIH pemerintah juga turun, kisarannya juga 30% dan itu sangat signifikan,” kata Hilman di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

“Tahun lalu paket layanan Haji (Masyair) 2022 sebesar SAR5.656,87. Alhamdulillah tahun ini selain turun, Kemenag berhasil negosiasi menjadi SAR4.632,87. Turun sekitar SAR1.024 atau 30% ,” dia melanjutkan.

Jadi dalam pengajuan BPIH tahun ini, kata Hilman, pemerintah sudah melakukan penyesuaian harga menurut pihak Saudi. Namun, pihaknya tetap menjaga kualitas pelayanan bagi jemaah di Masyair.

“Kepada perusahaan penyedia jasa, kami tetap meminta komitmen agar dengan harga yang ditetapkan pemerintah Saudi, pelayanan yang diberikan kepada jemaah juga tetap berkualitas,” jelasnya.

Namun, kata Hilman, komponen BPIH tidak hanya paket layanan haji. Komponen biaya haji yang diajukan pemerintah ke DPR juga meliputi akomodasi, konsumsi, dan jasa transportasi selama berada di Arab Saudi, baik Jeddah, Makkah, dan Madinah.

“Di luar Masyair, jemaah tinggal sekitar 30 hari, baik di Mekkah maupun Madinah. Semua ibadah sedang kami siapkan,” kata Hilman.

Selain itu, penyusunan proposal BPIH juga memperhatikan komponen nilai tukar Dollar (USD) dan nilai tukar Riyal (SAR). Dalam proposal ini, asumsi yang digunakan adalah Rp15.300 untuk kurs 1USD, dan Rp4.080 untuk kurs 1SAR. Pada tahun 2022, kurs SAR yang digunakan adalah Rp 3.846. Nilai tukar USD untuk tahun 2022 adalah Rp 14.425.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah komponen pesawat. Sebab, hal ini sangat bergantung pada harga avtur.

“Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H ini belum final, karena terbuka untuk pembahasan dengan Komisi VIII DPR. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini,” ujarnya.

Kenapa Bipih Up?

Kementerian Agama mengusulkan kenaikan BPIH tahun ini dibandingkan tahun 2022. Kenaikannya sebesar Rp514.888,02. Pasalnya, rata-rata BPIH yang diajukan tahun ini sebesar Rp98.893.909,11. Sedangkan rata-rata BPIH tahun 2022 sebesar Rp98.379.021,09.

Lantas, mengapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dalam usulan pemerintah naik?

Dijelaskan Dirjen PHU, Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Khaeroni menjelaskan, hal ini disebabkan adanya perubahan skema persentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. Pemerintah mengusulkan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.

“Hal ini dimaksudkan agar nilai kemaslahatan yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan tidak tergerus,” jelas Khaeroni usai menghadiri Zikir dan Istighosah dalam rangka Penyambutan NU Abad 1 di Auditorium Kampus Universitas Islam Makassar, Sabtu, (21/1/2023).

Menurutnya, penggunaan dana nilai manfaat dari tahun 2010 hingga 2022 terus meningkat. Pada tahun 2010, nilai manfaat dari pengelolaan dana setoran awal yang diberikan kepada jemaah hanya sebesar Rp 4,45 juta. Sedangkan Bipih yang harus dibayar jemaah adalah Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sedangkan Bipih 87%.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

“Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” jelasnya.

Nilai manfaat, lanjut Khaeroni, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. “Tentu Kemenag juga mendorong dan berharap BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi,” tambahnya.

Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.

“Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat,” urainya.

Untuk itulah, kata Kakanwil, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag RI saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%). “Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Gus Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya,” tegasnya.

“Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal, Amin,” tutup Khaeroni.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles