Minggu, April 28, 2024

Kemenangan awal Tahun oleh Team Sikum

KATADIA,MAKASSAR || Perkara Praperadilan diawal tahun kembali di menangkan oleh Team Kuasa Hukum Seksi Hukum Polrestabes Makassar.

Sidang lanjutan Praperadilan Nomor Perkara : 32/PID.PRA/2022/PN Mks kembali di gelar di PN Makassar yg di hadiri oleh Kuasa Hukum masing2 pihak dengan Agenda Sidang Pembacaan PUTUSAN tepatnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 16.50 Wita di Ruang sidang Prof. Dr.Bagir Manan,S.H. M.CL. Pengadilan Negeri Makassar Jl.Kartini No.18/23 Makassar,

Pelaksanaan Sidang Pra peradilan No. 32/Pid.Pra/2022/PN.Mks tersebut di laksanakan singkat sesuai aturan yaitu singkat selama 7 hari, Sidang dipimpin oleh hakim tunggal FARID HIDAYAT SOPAMENA, SH. dibantu Panitera pengganti FAUZAN ANSHARI, SH. MH.

Pada Sidang kali ini antara SUHARNI sebagai Pemohon melalui kuasa hukumnya ABDUL WAHAB, SH, MH. dan partners, LAWAN Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara RI Cq. Polrestabes Makassar sebagai termohon 1 dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Termohon II,

Team Kuasa Hukum yg mewakili Kepentingan Hukum Termohon I (Sat.Reskrim Polrestabes Makassar) Sebanyak 7 orang Personil Sikum di Pimpin langsung oleh Kasikum Kompol Afryanti Firnan, SE.MH dibantu Kasubsi Bankum IPTU H.Sukri Liwang,S.Sos, MH dan 5 orang anggota Team yaitu Aiptu Resky Ospiah,SH.,MH, Aiptu Usman,SH, Aiptu Dr.Aliman,SH,MH, Aipda Kahar,SH & Brigpol Vivi Novalia Anwar,SH sedangan Termohon II dikuasakan kepada JPU Adryanti, SH

Adapun hasil putusan yg dibacakan oleh Hakim Praperadilan yg memimpin sidang yang amar putusannya menyatakan *Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya*

Diketahui dalam gugatan Pemohon sebelumnya antara lain menyatakan bahwa Penangkapan, Penahanan yg dilakukan Termohon I (Sat.Reskrim) adalah tidak sah. Namun dengan adanya putusan sidang tersebut sudah jelas bahwa tindakan yg dilakukan Penyidik Sat.Reskrim Polrestabes Makassar sudah benar dan sesuai dengan Prosedural.

Sidang berlangsung dengan tertib aman dan lancar.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles