KATADIA,ENREKANG || Dinas PUPR Provinsi Sulsel mendenda Proyek pembangunan jalan Mebali Kotu di kabupaten Enrekang lantaran tidak dapat menyelesaikan pekerjaan nya sesuai kontrak kerja .
Paket pekerjaan peningkatan rekontruksi jalan ruas Mebali Kotu di Kab Enrekang dengan nomor kontrak 602.1/885/Dispu danPR-BM/VII/2022 tanggal kontrak 7 Juli 2022 dengan nilai anggaran 4.790.537.800 bersumber dari dana APBD Provinsi Sulawesi Selatan
Volume kegiatan 1,654 kilo meter jangka waktu 150 hari kalender Rekanan penyedia jasa CV Putra Wangsa sebagai pemenang tender dan pengawasan CV Geometrik Pratama Consultan
Dari Pantauan Katadia.co pekerjaan tersebut tidak selesai sampai Desember 2022 papan proyeknya sudah di cabut sementara material nya masih bertumpuk di samping gedung serbaguna Desa Bambapuang kecamatan Anggeraja, beserta perkakas lainnya yang ada di lokasi
Warga setempat mempertanyakan kapan proyek tersebut selesai, masyarakat yang menggunakan kendaraan motor atau mobil harus berhati-hati di sebabkan adanya kerikil-kerikil yang berhamburan di atas jalan, di mana berbahaya bagi pengendara dan bisa membuat orang jatuh terlebih jikalau hujan deras jalannya licin karena belum di aspal,” katanya demikian ”
Saat wartawan Katadia.Co ingin mengonfirmasi hal tersebut pihak rekanan sudah tidak berada di lokasi.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sulsel Irawan D
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sulsel saat di konfirmasi di ruang kerjanya Selasa 18/1/2023 kepada wartawan mengatakan pemutusan kontrak di lakukan sejak 30 Desember 2022 kepada CV Putrawangsa.
Pekerjaannya telah di adendum oleh PPK dengan pemberian kesempatan kerja selama 4 Minggu namun pekerjaan belum juga rampung maka pembayaran denda seperseribu dari nilai kontrak berjalan setiap hari selama pekerjaan itu masih berjalan sesuai aturan.
Namun kenyataan nya rekanan tidak bisa menepati janji, pekerjaan nya pun tidak selesai ” sementara untuk uang muka baru 30 persen di berikan kepada rekanan lantaran progresnya belum 100 persen dan belum di PHO jelas Irawan D
Lanjut dia katakan’ kami tak pernah menyangka kalau pekerjaan ini terbengkalai dan itu di luar dugaan kita, yang pastinya perusahaan ini kita berikan sanksi blacklist.
Terkait soal kelanjutan proyek Mebali Kotu, tergantung kebijakan pemerintah daerah untuk tahap pembangunan berikutnya sampai selesai,” paparnya
“Untuk sementara baru kami akan laporkan ke inspektorat memeriksa dan mengawasinya Pekerjaan yang dikerjakan talud, Dekker, drainase ( Ani Hasan )