Rabu, Mei 15, 2024

Banyak Wartawan Tidak Mengikuti Pelatihan Jurnalistik, dan Tidak Membaca UU Pers dan KEJ

KATADIA,MAKASSAR || Besarnya perhatian publik terhadap rendahnya kualitas pemberitaan media massa, khususnya media massa online, serta banyaknya pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menunjukkan bahwa ternyata banyak jurnalis yang tidak mengikuti pelatihan jurnalistik sebelum menjadi wartawan.

“Sebagian teman wartawan juga tidak membaca Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan tidak membaca Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan profesi wartawan,” kata wartawan senior Asnawin Aminuddin.

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan materi “Pengantar Jurnalistik” pada Pelatihan Kontributor Media Organisasi yang diadakan oleh Majelis Perpustakaan dan Informasi (MPI) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, di Hotel Sultan Alauddin Makassar, Jumat, 03 Februari 2023.

“Sepertinya euforia era reformasi masih terasa hingga saat ini, khususnya di dunia media massa. Tiba-tiba banyak orang merasa berhak menjadi apa saja, termasuk jurnalis. Banyak orang yang tiba-tiba menjadi jurnalis dan memiliki kartu pers, padahal tidak pernah melalui jenjang pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar,” kata Asnawin yang memegang sertifikat Trainer Jurnalis Nasional PWI.

Untuk itu, dia memuji pelatihan jurnalistik yang diadakan oleh Badan Perpustakaan dan Informasi Muhammadiyah Sulsel yang diikuti oleh perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Sulawesi Selatan, karena semakin banyak orang yang paham dunia jurnalistik, paham cara mencari, meliput, dan menulis berita. memahami Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

“Kode Etik adalah etika yang mengikat manusia dalam suatu profesi, maka lahirlah berbagai macam Kode Etik, antara lain Kode Etik Wartawan atau Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Kedokteran, Kode Etik Pengacara, dan Kode Etik Guru. Jadi Kode Etik Jurnalistik atau Kode Etik Wartawan merupakan etika yang mengikat masyarakat dalam dunia jurnalistik atau dunia jurnalistik,” ujar Asnawin.

Ia berpesan kepada peserta diklat jurnalistik untuk tidak berhenti belajar dan berlatih, agar ilmunya tidak stagnan dan keterampilannya dalam menulis atau karya jurnalistik juga terus meningkat.

Media Massa dan Media Sosial

Selain materi tentang Kode Etik Jurnalistik, Asnawin juga memberikan teori dan praktik penulisan berita, serta perbedaan dan persaingan antara media massa dan media sosial (social media).

Media sosial menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp atau WA. Media sosial dilakukan secara individual, kebanyakan tanpa verifikasi, pemberitaannya rawan tidak akurat dan sulit dipertanggungjawabkan, serta tidak terverifikasi.

“Media massa menggunakan media seperti televisi, surat kabar, majalah, radio, dan internet. Lebih banyak dilakukan secara profesional, dibangun dari fakta atau peristiwa, melalui proses verifikasi berlapis, pemberitaan akurat dan akuntabel, serta media terverifikasi,” jelas Asnawin.

Selain materi Pengenalan Jurnalistik oleh Asnawin Aminuddin, peserta Pelatihan Kontributor Media Ormas Muhammadiyah Sulawesi Selatan juga mendapatkan materi Perencanaan Pelaporan (Hadisaputra), Teknik Wawancara (Muhammad Nursam).
Teknik Penulisan Berita Media Siber (Zulfikar Hafid), Teknik Pengambilan Gambar (Umar Sadiq), Penulisan Berita Televisi (Umar Sadiq), Teknik Penulisan Opini (Fadli A Natsif), Manajemen Konten Media Sosial (Rizal Pauzi), dan Teknik Desain Grafis (Haris Zainudin).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles