Senin, Mei 6, 2024

Program JKN BPJS Kesehatan Sinkronisasi UHC Pemda Bone, ini Penjelasan

KATADIA,WATAMPONE || Kabupaten Bone berhasil meraih Predikat Universal Health Coverage (UHC) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan pada 26 Januari 2023, tercatat sebanyak 266.801 orang menjadi peserta JKN yang terbesar di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bone. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.

Demikian sepenggal yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone di hadapan awak media dalam suasana Santai Ngopi BPJS Kesehatan Cabang Bone dan Awak Media, di salah satu Kafe Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kab. Bone, Jumat (03/03/2023).

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan proses implementasi program JKN yang telah berlangsung di Kabupaten Bone, serta mempererat silaturahmi dengan awak media di Bumi Arung Palakka.

Ketua BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur atau akrab disapa Ibu Indira menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh awak media yang telah membantu pemberitaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan di Kabupaten Bone.

Ia juga menjelaskan kondisi kepesertaan JKN aktif di Bumi Arung Palakka, dimana segmen peserta yang mendominasi di Kabupaten Bone sebagian besar adalah PBI-JK dan PBPU dari Pemda Bone dimana iuran keduanya berasal dari APBN dan APBD.

Selebihnya terbagi dalam beberapa segmen seperti Penerima Upah Administrasi Negara (PPU PN), Pekerja Badan Usaha (PPU BU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri dan bukan pegawai pensiunan ASN, TNI, Polri

Oleh karena itu, kata Indira Azis, untuk menjadi peserta dan mendapatkan penjaminan Program KIS JKN, ada syaratnya yaitu KTP aktif dan terintegrasi, sesuai prosedur, manfaat yang diberikan ditanggung oleh JKN (Manfaat Jaminan), dan hak Kelas III.

“Jadi dengan UHC ini tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Bone yang tidak bisa terlayani selama memenuhi minimal empat syarat ini.

Kini peserta JKN yang ingin berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL) hanya perlu menunjukkan KTP atau KK yang sah atau valid di data Disdukcapil, sehingga bisa dilayani,” kata Indira Azis.

Kantor Cabang BPJS Kesehatan Watampone bersama Awak Media melakukan sinkronisasi informasi agar masyarakat tidak bias terhadap video viral Bupati yang hanya terdengar di bagian akhir yaitu jika hanya perlu KTP bisa berobat gratis.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan media baik online maupun cetak dan elektronik yang telah membantu pemberitaan pelaksanaan program JKN khususnya di Kabupaten Bone.” kata Indira.

Lebih lanjut dikatakannya, tanpa dukungan teman-teman media di Kabupaten Bone, program JKN tidak akan diketahui oleh masyarakat terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban peserta, serta pemberitaan dan kegiatan lain yang mendukung berjalannya program ini.

BPJS Kesehatan saat ini sedang gencar menyosialisasikan pemberlakuan KTP/NIK sebagai pengganti kartu JKN-KIS, dimana saat ini peserta JKN yang akan berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat rujukan lanjutan tidak perlu lagi membawa JKN-KIS. Kartu KIS tetapi hanya perlu menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga. hanya.

Indira juga memperkenalkan beberapa fasilitas layanan kepesertaan berbasis online yang saat ini disediakan oleh BPJS Kesehatan, antara lain layanan kepesertaan berbasis online melalui PANDAWA, Call Center 146, dan aplikasi Mobile JKN. Khusus aplikasi

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles