


KATADIA,SIDRAP || Sebuah rekaman video penganiayaan yang viral melalui media sosial telah menarik perhatian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam (22/7/2023) dan melibatkan seorang korban bernama Muhammmad Ramdhan alias Ramdan (26).
Kanit Resmob IPTU Amiruddin, SH, yang memimpin tim penyelidikan, telah melakukan investigasi terkait insiden tersebut. Namun, hingga saat ini, korban belum membuat laporan resmi mengenai penganiayaan yang dialaminya. Ramdan berniat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim AKP Muhalis Hairuddin, SH., MH, Ramdan menjelaskan bahwa peristiwa berlangsung saat ia sedang mengendarai sepeda motor pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, ia terlibat dalam sebuah pertengkaran dengan seorang pengendara mobil yang identitasnya tidak diketahui.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi insiden tersebut. Pertama, pelaku meneriaki Ramdan dengan kalimat ‘kuasai jalanko telaco’, yang kemudian dijawab oleh Ramdan dengan kalimat ‘Santaimiki boss, banyak ji yang pakai mobil tapi tidak seperti ituji’.
Tindakan pelaku kemudian semakin memburuk, karena ia meludahi Ramdan dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajahnya sekali. Meski Ramdan berusaha melawan, aksi tersebut berhasil dilerai oleh warga dan pengendara lain yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pelaku lalu melarikan diri dari tempat kejadian menggunakan mobilnya yang diketahui sebagai Honda HRV berwarna putih tipe Prestige dengan nomor polisi yang sebagian besar tidak dapat diidentifikasi, namun diketahui memiliki angka 888 (Triple Delapan) dan bemper belakang after market merk Mugen.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Ramdan memberikan deskripsi tentang terduga pelaku. Pelaku diduga berjenis kelamin laki-laki, dengan kepala botak.






Kepolisian setempat masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dan mencari bukti-bukti yang relevan dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi apapun yang dapat membantu proses penyelidikan dan membawa keadilan bagi korban penganiayaan tersebut.