Selasa, April 30, 2024

Bendungan Paselloreng: Masyarakat Terdampak Masih Menunggu Ganti Rugi

KATADIA,WAJO || Bendungan Paselloreng, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 September 2021, masih menimbulkan kontroversi terkait pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terkena dampak proyek ini.

Informasi terbaru dari warga yang terdampak pembangunan bendungan mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan yang digusur, seluas 42,97 hektar, bukanlah Kawasan Hutan atau Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), melainkan milik masyarakat yang telah digarap secara turun temurun.

Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Syaifullah, yang telah lama mendampingi masyarakat Desa Paselloreng dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan hak-hak ganti rugi lahan, menyatakan bahwa kondisi ini sangat merugikan masyarakat tersebut, yang kini terkatung-katung tanpa kepastian hukum.

“Masyarakat di Desa Paselloreng dengan tulus rela mengorbankan lahan mereka demi kepentingan umum, yaitu pembangunan bendungan terbesar di wilayah Indonesia timur. Namun, hak-hak masyarakat sebagai warga negara sepertinya telah terlupakan,” ujar Syaifullah dalam rilis yang diterbitkan pada Senin, 28 Agustus 2023.

Syaifullah, yang akrab disapa Ipul, mengecam pemerintah karena tidak memprioritaskan ganti rugi lahan masyarakat, menyebut peristiwa ini sebagai “sangat miris” karena warga harus menjadi korban di negerinya sendiri akibat kurangnya tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan Bendungan Paselloreng.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Paselloreng yang memiliki lahan seluas 42,97 hektar, Mustamin, menceritakan bahwa mereka telah rela melepaskan tanah mereka untuk pembangunan bendungan. Namun, hingga saat ini, pembayaran ganti rugi yang telah dinantikan selama bertahun-tahun belum juga terealisasi.

“Desa Paselloreng yang kami cintai dulunya sangat subur dengan lahan pertanian dan persawahan yang memberikan keberlanjutan hidup, termasuk masa depan anak-anak kami. Namun, tempat kami dipindahkan sekarang adalah lahan transmigrasi yang tandus. Padi pun tidak bisa tumbuh dengan baik,” ungkap Mustamin.

Mustamin juga mengungkapkan bahwa warga Desa Paselloreng yang lahan tanahnya terkena dampak pembangunan Bendungan Paselloreng telah dipindahkan ke daerah transmigrasi yang tidak cocok untuk pertanian, sementara ganti rugi mereka masih belum jelas.

Hingga berita ini diumumkan pada Rabu sore, 30 Agustus 2023, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah terkait tuntutan masyarakat akan ganti rugi lahan yang telah diambil-alih oleh pemerintah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan penderitaan lebih lanjut bagi masyarakat yang terdampak proyek tersebut.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan cerita ini dan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya waktu”.(ASN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles