


KATADIA,MAKASSAR || Persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dimulai pada pukul 18.30 Wita dengan serangkaian tuntutan pidana terhadap Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dan Terdakwa ABDUL RAHIM, ST. Persidangan ini berhubungan dengan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang terdiri dari Suwono, S.H.,M.H., dan Dr. Nining, S.H.,M.H., secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap kedua terdakwa. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang rumit.
Dalam kasus ini, mereka dituduh menyisipkan nama-nama 123 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta Pengendalian Massa (Dalmas). Anggaran untuk kegiatan tersebut bersumber dari Dana Perimbangan Antara Pusat dan Daerah (DPA) Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 hingga 2020, serta DPA 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan se Kota Makassar tahun yang sama.
Kedua terdakwa diduga telah menandatangani surat perintah tersebut, seolah-olah personil Satpol PP tersebut bertugas di Kecamatan atau kegiatan Balaikota Makassar. Selanjutnya, surat perintah ini menjadi dasar pembayaran honorarium kepada personil tersebut.
Terdakwa ABDUL RAHIM, ST, yang menjabat sebagai Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, kemudian diduga menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam surat perintah tersebut. Mereka diminta untuk menyerahkan uang honorarium kepada Terdakwa ABDUL RAHIM, ST, serta kepada saksi Muhammad Iqbal Asnan, SH (almarhum).
Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, ditegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).






Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan tuntutan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dan Terdakwa ABDUL RAHIM, ST, bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
2. Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan.
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
4. Menghukum Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dan Terdakwa ABDUL RAHIM, ST untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah). Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
5. Memerintahkan agar terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
Selanjutnya, barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dan Terdakwa ABDUL RAHIM, ST.
Sekitar pukul 19.30 Wita, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kelanjutan persidangan pada Selasa, 12 September 2023. Pada tanggal tersebut, terdakwa beserta penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan (pleidoi).
Laporan A.Syafri Azis
Sumber Kasi Penkum kejari Makassar : Soetarmi SH.MH