Sabtu, Juli 27, 2024

Penangkapan Pelaku Perampokan, Uang Rampok Digunakan untuk Foya-foya!

KATADIA,MAKASSAR || Sebuah insiden perampokan toko kelontong yang terjadi di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mengungkapkan fakta mengejutkan.

Inisial AS (21), pelaku utama dalam perampokan tersebut, ternyata menggunakan uang hasil rampokannya untuk kegiatan foya-foya dan pembelian narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat memimpin ekspos di Mapolrestabes Makassar pada Senin sore, 28 Agustus 2023.

Menurut Kombes Pol Ngajib, uang yang berhasil dirampok oleh AS digunakan untuk tujuan yang sangat merugikan masyarakat. “Jadi uang yang diambil digunakan untuk foya-foya dan juga diantaranya digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Ngajib dengan tegas.

Keberanian AS dalam melakukan perampokan ini telah menciptakan ketegangan di lingkungan sekitar.

Namun, berkat kerja keras aparat kepolisian, AS berhasil ditangkap dan segera dihadirkan ke jalur hukum.

Sementara itu, satu pelaku lain dengan inisial F masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pelarian.

Kepolisian telah menerapkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap AS, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika terbukti bersalah.

Kepolisian Sulawesi Selatan terus berupaya keras untuk mengungkap dan menangkap pelaku F yang masih buron, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus perampokan ini.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan wilayah mereka demi menjaga ketentraman dan ketertiban bersama.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro