Kamis, September 21, 2023

Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Selatan Sosialisasikan Penerapan ETLE Mobile

KATADIA,MAKASSAR || Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan sosialisasi penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld, yang juga dapat dioperasikan melalui handphone.

Sosialisasi ini berlangsung di Jl. Boulevard Makassar pada hari Minggu, 27 Agustus 2023, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari, S.I.K., S.H.

Dewiyana menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat umum, terutama kepada mereka yang sering berpartisipasi dalam kegiatan car free day di Jl. Boulevard Kota Makassar.

Perubahan signifikan akan terjadi dalam penegakan hukum Kamseltibcarlantas seiring dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2023 yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 September 2023 mendatang.

Ditlantas Polda Sulsel akan beralih dari tilang manual atau tilang di tempat menjadi tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) di seluruh Polres yang berada di bawah naungan Polda Sulsel.

Dewiyana menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan tilang elektronik, adalah kewajiban mereka untuk mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tahap sosialisasi ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2023.

“Ikuti peraturan lalu lintas dengan baik. Setelah sosialisasi ini selesai, ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld akan diterapkan bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2023, yang akan dimulai pada hari Senin depan,” ujar Dewiyana.

Dalam upaya sosialisasi ini, Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel telah aktif sejak pertengahan Agustus 2023, menggunakan berbagai media, termasuk media massa, media sosial, dan media lainnya.

Selama tahap ini, pengguna jalan yang tertangkap oleh ETLE Mobile on Board atau ETLE Mobile Handheld akan menerima surat konfirmasi dari polisi.

Dewiyana menambahkan bahwa surat konfirmasi tersebut, meskipun bukan surat tilang, akan berisi detail pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini dimaksudkan agar pengguna jalan dapat memahami jenis pelanggaran yang mereka lakukan, dengan harapan mereka tidak akan mengulangi pelanggaran serupa di masa depan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,868PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles