Jumat, Mei 17, 2024

Penangkapan Terduga Pengedar Tramadol di Masamba, Sulawesi Selatan

KATADIA,MASAMBA || Polres Luwu Utara, dalam keterangan resminya, melaporkan hasil pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi berdasarkan laporan Polisi No: LP/A/IX/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lutra/Polda Sulsel, yang terjadi pada tanggal 18 September 2023. Kejadian tersebut bermula di Kantor J&T Express Masamba, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Menurut laporan resmi, peristiwa ini terjadi pada Senin tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 09.30 WITA. Identitas pelaku adalah seorang pria bernama Salwan bin Nasruddin (18 tahun), yang bekerja sebagai sopir. Salwan beragama Islam dan beralamatkan di Dusun Pambusu, Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) mencakup 50 papan atau strip obat yang diduga jenis Tramadol, satu paket pengiriman atas nama penerima bernama Okta dengan alamat Dusun Karre, Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dan satu unit handphone merek Vivo warna kuning emas bersama simcard.

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan dari masyarakat. Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku. Kronologis kejadian dimulai ketika pihak LOKA POM Palopo memberi informasi tentang pengiriman barang yang diduga berisi obat-obatan ilegal melalui jasa pengiriman J&T Express Masamba kepada penerima Okta di alamat yang disebutkan di atas. Anggota Satresnarkoba Polres Luwu Utara bersama LOKA POM Palopo melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan J&T Express Masamba.

Setelah menunggu pemilik paket tersebut di kantor J&T Express Masamba, sekitar pukul 09.30 WITA, seseorang datang untuk mengambil paket tersebut. Namun, orang tersebut melarikan diri saat anggota mendekatinya. Setelah mengejar pelarian tersebut, anggota berhasil menemukan orang tersebut di daerah Poddo, Kecamatan Masamba, dan mengamankannya. Orang tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Rehan.

Rehan dibawa kembali ke kantor J&T Express dan menunjukkan paket yang telah diambilnya. Dia menjelaskan bahwa dia hanya disuruh untuk mengambil paket tersebut dan bahwa paket tersebut sebenarnya milik Salwan, yang beralamat di Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Anggota polisi kemudian mencari Salwan, dan setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Rompu, Salwan menyerahkan diri ke Polres Luwu Utara sekitar pukul 13.00 WITA.

Salwan mengakui bahwa paket yang berisi obat diduga jenis Tramadol tersebut adalah miliknya. Dia telah memesan obat tersebut dengan maksud untuk dijual. Selanjutnya, Salwan bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles