Minggu, Mei 5, 2024

Jaksa Penuntut Umum Tahan 2 Tersangka Perusakan Hutan di Bone

KATADIA,BONE || Kejaksaan Negeri Bone telah menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan setelah penyidik Polres Bone menyerahkan mereka kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat, 3 November 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Bursa Bin Mallu, yang merupakan Kepala Desa Rappa di Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, dan Harianto Alias Anto Bin Muh Nasir.

Selain itu, barang bukti berupa kayu gergajian jenis Kayu Akasia (Acacia Mangium) dan jenis Kayu Awolai (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, 1 parang, dan 1 buah meteran gulung juga diserahkan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan huruf c Jo Pasal 12 huruf b dan huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraph 4 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan kelanjutan dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU setelah penelitian berkas perkara yang memenuhi syarat formil dan materil.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone telah menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, sedangkan sebelumnya mereka tidak ditahan oleh penyidik Polres Bone.

Selanjutnya, administrasi pelimpahan kasus ini akan disusun untuk persidangan di Pengadilan Negeri Bone. Para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II Watampone.

Kasus ini bermula pada tanggal 16 Maret 2023, ketika tersangka Bursa Bin Mallu memerintahkan tersangka Harianto Alias Anto Bin Muh. Nasir, seorang tukan chainsaw, untuk menebang pohon di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun 1 Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

Kemudian, pada tanggal 14 April 2023, petugas Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel mendapat informasi tentang tindak pidana ilegal logging dan menemukan beberapa pohon akasia yang telah ditebang dan diolah menjadi papan dan balok dengan berbagai ukuran.

Kejadian ini menyebabkan kerugian materi, tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebesar Rp. 1.691.677,- dan dapat berdampak pada banjir, tanah longsor, pemanasan global, serta mengganggu siklus tata air.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles