Sabtu, Mei 4, 2024

Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam

KATADIA,PALI || Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, yang merupakan bagian dari Polres Pali Polda Sumsel, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Jumat, 20 Oktober 2023, di Divisi II Lematang PT. GBS, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.

Pelaku pengancaman, EDI FIRDAUS Bin SAPARUDIN (39), telah mengancam korban RENDI EPRYYADI Bin SULAIMAN (20) dengan senjata tajam jenis parang.

Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku mendekati korban sambil menghunus senjata tajam dan mengancam akan membunuhnya. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Abab.

Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi kerjanya, yaitu di perkebunan PT. GBS. Saat penangkapan, polisi menyita senjata tajam parang yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

Kapolsek Penukal Abab, IPTU ARZUAN, S.H, menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku, serta melengkapi berkas penyidikan.

Tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menangani tindak kejahatan dan juga menjadi peringatan kepada masyarakat akan bahaya tindak pidana kekerasan.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan bersama.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles