Rabu, Januari 22, 2025

Kajati Sulawesi Selatan Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT. Surveyor Makassar

KATADIA,MAKASSAR || Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan satu orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2020.

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Selasa, 28 November 2023

Dari jumlah tersebut, ekspos dilakukan di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan hasilnya menunjukkan bahwa dari lima orang saksi yang diperiksa, terdapat minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka, yakni Tersangka JH.

Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : ……/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 resmi menetapkan status tersangka atas nama Tersangka JH. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan negatif COVID-19.

Sebagai langkah lanjutan, Tersangka JH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-……/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka termasuk modus operandi mereka dalam melakukan tindak pidana korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Salah satunya adalah Tersangka JH yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari Tersangka MRU.

Mereka bersama-sama melakukan manipulasi dana proyek yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha PT. Surveyor Indonesia, namun sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.

Tim penyidik juga mengindikasikan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 20.066.749.556,- menurut temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia serta perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Kajati Sulawesi Selatan bersama tim penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami serta melacak tersangka lainnya serta aset yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Para saksi dipanggil untuk bekerja sama dalam proses penyidikan tanpa melakukan upaya menghilangkan atau merusak alat bukti yang dapat merintangi penyelesaian perkara.

Perbuatan para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menjalankan proses hukum secara profesional, integritas, dan akuntabel.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles