KATADIA,JAKARTA || Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan bahwa sembilan hakim konstitusi telah melanggar kode etik terkait dengan putusan yang berkaitan dengan syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dilansir dari Laman cnnindonesia.com Pengumuman ini dilakukan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November.
Menurut Jimly, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sesuai dengan pedoman Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan.
Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, MKMK memutuskan untuk memberikan teguran kolektif kepada para hakim terlapor.
Jimly mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan, mendengarkan keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Anggota MKMK, Bintan R Saragih, yang membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut, menyatakan bahwa mereka meyakini informasi yang bocor terjadi baik secara sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi.
Lebih lanjut, MKMK menegaskan bahwa sembilan hakim konstitusi secara kolektif bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Sebelumnya, Jimly mengumumkan bahwa MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sembilan hakim konstitusi terkait putusan tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Semua putusan atas permohonan tersebut diumumkan oleh MKMK pada hari yang sama.
Dalam pembukaan sidang pembacaan putusan, Jimly menyatakan bahwa seluruhnya akan dibacakan secara berurutan dan disederhanakan menjadi empat putusan terkait.
Jimly juga menjelaskan bahwa putusan pertama mencakup semua hakim konstitusi, kemudian putusan kedua melibatkan Ketua MK Anwar Usman, putusan ketiga melibatkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan terakhir melibatkan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Dari 21 laporan tersebut, Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan, dengan 15 laporan yang diajukan terhadapnya. Salah satu laporan itu diajukan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam laporan tersebut, Anwar dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, khususnya prinsip ketidakberpihakan, butir 5 huruf b. Dugaan etik ini terkait dengan ketidakmunduran Anwar Usman dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden “berusia paling rendah 40 tahun.”
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang menyatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan ini membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan Anwar Usman, yang belum berusia 40 tahun, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi politik nasional tahun depan.(**)