Minggu, September 8, 2024

Tragedi di Sidrap: Penganiayaan Berujung Maut, Tersangka Diamankan Polisi

KATADIA,SIDRAP || Polres Sidrap melakukan penindakan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban pada Jumat, 3 November 2023, sekitar jam 09.00 WITA di Bolalele, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Kepolisian telah menerima laporan resmi atas kejadian tersebut yang tercantum dalam surat dasar laporan polisi Nomor LPB/614/XI/2023/SPKT/Polda Sulsel/Polres Sidrap, tanggal 03 November 2023. Anak korban, Laogeng (40), menjadi pelapor atas kejadian tragis ini.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis Haeruddin, SH, mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial LA Bin HN (62), warga Bolalele, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Muhalis Haeruddin, Kasat Reskrim Polres Sidrap, menjelaskan kronologi kejadian bahwa terduga pelaku, LA, pertama kali mencangkul gundukan tanah di lorong rumah yang berada disamping timur rumah korban Ladaga.

Saat itulah, korban yang sedang duduk di bawah balai rumahnya menegur tersangka untuk tidak melakukan perbaikan tanah di dekat rumahnya. Ini menyebabkan adu mulut antara keduanya, yang sebelumnya sudah memiliki perselisihan.

Korban kemudian mengambil balok kayu panjang dan berjalan menuju tersangka yang memegang cangkul. Keduanya terlibat dalam pertikaian fisik menggunakan balok kayu dan cangkul diantarai oleh pagar bambu. Meskipun saksi mencoba melerai mereka, pertarungan tersebut terus berlanjut.

Menurut kesaksian, tersangka memukul korban menggunakan mata cangkul di bagian atas kepala dan belakang kepala beberapa kali. Korban kemudian tersungkur dan tak sadarkan diri. Meskipun korban sudah terkapar di tanah, tersangka tetap melanjutkan serangan, mematahkan gagang cangkul menjadi dua bagian.

Korban, yang menderita luka parah termasuk bengkak dan luka robek pada kepala, hampir putusnya jempol tangan, serta hematom pada mata kiri, dirawat di RSUD Nene Mallomo Sidrap. Sayangnya, korban meninggal dunia pada hari Senin, 6 November 2023, sekitar jam 10.00 WITA di RSUD Nene Mallomo.

Tersangka telah diamankan di Rutan Polres Sidrap dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses hukum akan mengikuti ketentuan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Saat ini, identitas korban adalah Ladaga (58), warga Bolalele, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, sementara pelaku berinisial LA Bin HN (62), juga warga Bolalele, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles