Sabtu, Juli 27, 2024

Bahan Pangan Makin Mahal, Bagaimana Islam Mengatasinya?

Oleh: Misdalifah Suli, M.Pd.

(Tim Pena Ideologis Maros)

Bahan Pangan Mahal!

Di penghujung tahun 2023 ini, masyarakat dibuat lesu dengan harga bahan pangan yang kian naik. Banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan pangan ini. Salah satu masyarakat dari kawasan Pertukangan, Jakarta Selatan yakni Waluyo, mengaku cukup terbebani dengan kenaikan harga pangan ini, utamanya yang sering dikomsumsi.

Dia mengaku, untuk keperluan belanja bulanan biasanya bisa terpenuhi dengan biaya satu juta rupiah, namun karena adanya kenaikan jadi perlu mengambil dari alokasi lainnya.

Hal serupa juga diungkap oleh salah seorang warga bogor bernama Jenar. Jenar mengatakan bahwa uang 50 ribu rupiah bisa digunakan belanja bahan pokok untuk keperluan satu hari namun kini hanya bisa membeli beberapa jenis bahan pangan. Masyarakat sangat berharap agar pemerintah bisa mengendalikan harga di pasaran (Liputan6.com, 26/11/2023)

Harga pangan di sejumlah daerah memang terpantau mengalami kenaikan seperti beras, gula hingga cabai. Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Minggu (10/12/2023), harga beras premium dan medium masing-masing naik menjadi Rp15.070 per kilogram dan Rp13.260 per kilogram.

Angka tersebut masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk beras premium, yakni Rp13.900-Rp14.800 per kilogram dan Rp10.900-Rp11.800 per kilogram untuk beras medium.

Lonjakan harga juga terjadi pada komoditas kedelai biji kering impor dan bawang merah. Masing-masing dilaporkan naik menjadi Rp13.400 per kilogram dan Rp31.270 per kilogram.

Berbagai jenis cabai, seperti cabai merah keriting dan cabai rawit merah juga terkerek naik, masing-masing sebesar 2,70% dan 2,15% sehingga harga di tingkat pedagang eceran menjadi Rp74.040 per kilogram dan Rp91.410 per kilogram.

Harga daging mulai bergerak naik jelang Nataru. Harga daging sapi murni tercatat naik 1,20% menjadi Rp136.210 per kilogram dan daging ayam ras naik 0,67% menjadi Rp34.590 per kilogram.

Kemudian, telur ayam ras naik menjadi Rp28.300 per kilogram, gula konsumsi menjadi Rp17.350 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp17.400 per liter, dan tepung terigu curah naik menjadi Rp10.870 per kilogram ( Bisnis.com, 10/12/2023).

Penyebab Mahalnya Bahan Pangan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengakui, menjelang akhir tahun ini ada sejumlah komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga. “Yang harganya mulai naik itu terjadi pada komoditas hortikultura seperti cabai merah keriting, cabai merah TW dan cabai rawit merah,” ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan harga tersebut selain karena terjadi peningkatan kebutuhan menghadapi Nataru (natal dan tahun baru), juga disebabkan karena turunnya pasokan dari daerah produsen. “Dari pengakuan para petani cabe, penurunan pasokan itu akibat hasil panen mereka turun karena dampak kemarau ekstrim kemarin,” jelasnya.

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengantisipasi lonjakan harga tersebut. “Kita terus upayakan agar pasokan cabe ke DKI tatap stabil. Kita di Jakarta juga telah punya program 1 juta bibit cabe cepat panen yang sudah ditanam warga jauh hari sebelumnya,” kata dia.

Eli juga menambahkan, upaya lain yang dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga pangan di Jakarta menjelang Nataru yaitu pelaksanaan Gerakan Pangan Murah oleh BUMD Provinsi DKI Jakarta dan lainnya (RRI.com, 19/12/2023).

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah namun nyatanya seperti tahun-tahun kemarin, harga pangan terus mengalami kenaikan terutama saat menjelang akhir tahun atau hari-hari besar. Hal ini mengkonfirmasi bahwa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah tidak mampu mengatasi kenaikan harga pangan.

Negara telah gagal menjamin kebutuhan pangan murah bagi rakyat. Hal ini wajar terjadi sebab negara hanya menjadi regulator atau pengatur kebijakan bukan pengurus rakyat. Negara seperti ini adalah tabiat dari negara yang yang menganut sistem kapitalisme.

Kapitalisme meniscayakan negara berada dibawah kendali korporat (pemilik modal/oligarki). Sistem kapitalisme membatasi gerak negara dan memberikan ruang yang sebesar-besarnya pada para pemilik modal untuk menguasai semua bidang termasuk menguasai bahan pangan.

Dengan konsep ini, rakyat dapat melihat kekacauan secara nyata ketersediaan barang di pasaran. Hal ini disebabkan oleh permainan kartel dan mafia pangan. Namun statement negara menunjukkan bahwa negara tidak bisa berkutik menghadapi para mafia.

Sebagaimana yang telah disebut di atas, bahwa pemerintah menjadikan musim kemarau (fenomena El nino) sebagai penyebab utama kurangnya ketersedian pangan sehingga harga bahan pangan menjadi mahal. Seolah-olah masyarakat disuruh pasrah menerima kondisi yang pada dasarnya sudah diprediksikan.

Bagaimana Islam Mengatasinya?

Kenaikan harga pangan yang terus menerus menunjukkan abainya penguasa kapitalisme mengurus rakyat. Berbeda jauh dengan penguasa dalam sistem Islam atau Khilafah.

Penguasa Islam memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi sebab itu merupakan wujud ketaatan pada perintah Allah subhanahu wata’ala melalui sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yakni “Imam (Khalifah) adalah raa’in ( pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab terhadap rakyatnya” (H.R. Ahmad & Bukhari).

Dalam sistem Islam, kebutuhan rakyat tidak dilihat secara kolektif namun secara individu-individu. Negara bertanggungjawab dan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan baik. Itulah salah satu tupoksi penguasa yang harus dilakukan.

Penguasa Islam melakukan segenap upaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Sebab jika mereka tidak melakukannya berarti mereka telah berbuat zalim kepada rakyat dan ini hukumnya adalah haram.

Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga kestabilan harga. Konsep ini tertuang dalam ekonomi Islam yang secara praktis diterapkan oleh negara Khilafah. Secara fakta, harga adalah hasil pertukaran antara uang dengan barang.

Dimana harga ditentukan oleh supply and demand sehingga jika barang yang ditawarkan melimpah, namun permintaan sedikit, maka harga akan turun sebaliknya jika barang yang ditawarkan sedikit, namun jumlah permintaan banyak maka harga akan naik.

Dengan demikian, harga akan mengikuti hukum pasar sementara hukum pasar ditentukan oleh faktor penawaran dan permintaan. Maka langkah logis untuk menjaga kestabilan harga pasar adalah memastikan faktor penawaran dan permintaan barang dan jasa seimbang. Bukan mematok harga sebagaimana yang dilakukan penguasa kapitalisme saat ini (mematok HET/HAP).

Islam melarang pematokan harga karena akan menyebabkan inflasi. Selain itu, juga ada pelarangan dari syariat Islam dimana dalilnya af’al (perbuatan) dan qaul (perkataan) Rasulullah. Di masa Rasulullah pernah terjadi kenaikan harga barang yang cukup tinggi kemudian para sahabat datang kepada Rasulullah dan meminta harga dipatok sehingga mudah dijangkau.

Namun permintaan itu ditolak oleh Rasulullah, lalu beliau bersabda: “Allahlah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan Rezeki, dan Mematok harga” (H.R. Ahmad dari Anas).

Dalil syara’ secara jelas melarang pematokan harga maka langkah yang tepat adalah membiarkan harga mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran pasar. Adapun cara untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran barang/jasa sehingga stabilitas  harga bisa dikendalikan, Khilafah menempuh beberapa kebijakan yaitu:

Pertama, apabila permintaan dan penawaran barang berkurang sehingga mengakibatkan harga dan upah naik karena permintaan yang banyak maka ketersediaan barang dan jasa bisa diseimbangkan kembali oleh negara dengan menyuplai barang dari wilayah lain.

Kebijakan ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar Bin Khattab ketika Madinah mengalami musim paceklik. Umar Bin Khattab mengirim surat ke beberapa gubernurnya di sekitar madinah seperti Bashrah dan Mesir untuk mengirimkan bantuan logistik ke Madinah.

Jika di dalam negeri tidak mencukupi, Negara Khilafah boleh melakukan impor dengan syarat dilakukan secara temporer sampai harga stabil, tidak boleh impor barang dari negara-negara kafir harbi fi’lan seperti Amerika, Perancis, Inggris dan sekutunya dan bukan komoditas barang haram.

Kedua, apabila kurangnya ketersedian barang karena penimbunan maka Khilafah menjatuhi sanksi ta’zir pada kartel dan mafia pangan. Mereka wajib melepaskan barangnya ke pasar.

Ketiga, apabila kenaikan harga terjadi karena penipuan maka negara bisa mematuhi sanksi ta’zir, sekaligus hak khiyar , antara membatalkan atau melanjutkan akad.

Keempat, apabila kenaikan harga terjadi karena faktor inflasi, negara wajib menjaga mata uangnya dengan standar emas dan perak.

Selain itu, negara tidak boleh menambah jumlah uang yang beredar karena bisa menyebabkan nilai nominal mata uang yang sudah ada menjadi anjlok.

Seperti inilah langkah yang akan dilakukan oleh negara yang berbasis sistem Islam untuk menjaga dan mengendalikan harga bahan pangan. Upaya seperti ini jelas akan memudahkan rakyat menjangkau kebutuhan hidupnya. Wallahu a’lam bishshowab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro