Sabtu, Juli 27, 2024

Kepemilikan Tanah di Desa Pattallassang: Sengketa dan Kompleksitas Hukum

KATADIA,PANGKEP || Pengadilan Negeri Pangkajene menjadi panggung bagi perselisihan kepemilikan lahan di Desa Pattallassang yang melibatkan ahli waris H Musa, Ida Wahyuni, dan Malang yang menggugat H Yunggu dan H Kerra terkait klaim atas sertifikat tanah.

Gugatan ini didasarkan pada surat panggilan bernomor 23/pdt.G/2023/PN Pkj, dilampiri surat kuasa hukum dari Firman Koleng SH. Mereka berdasarkan klaim atas tanah seluas 5332 m2 sesuai dengan sertifikat nomor 71 Desa Pattallassang tahun 1981 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkep.

Namun, kompleksitas terkait sengketa ini muncul ketika BPN Pangkep melakukan pengukuran ulang pada 7 September 2023. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan bahwa lahan sengketa sebenarnya terletak dalam wilayah yang dicatat dalam sertifikat hak milik H Musa, orang tua dari pihak yang mengajukan gugatan.

Firman Koleng SH, yang mewakili Ida Wahyuni, menyatakan bahwa gugatan diajukan setelah upaya damai tidak membuahkan hasil.

Kepala seksi survey pemetaan BPN, Dedi Rahmat Sukarya, menjelaskan bahwa meskipun ada proses mediasi, setiap pihak hanya dapat memperlihatkan satu sertifikat sebagai bukti kepemilikan, yang membuat proses pengembalian batas terhambat oleh kekurangan dokumen penting dari tahun 80-an.

Meskipun telah dilakukan beberapa kali pengukuran ulang, belum ada konsistensi dalam memastikan kesesuaian lokasi dengan klaim pemilik sah. Hal ini mencerminkan kesulitan dalam menentukan kepemilikan tanah secara pasti.

Kepala Kantor ATR/BPN Pangkep, Taufik, mengakui adanya ketidakpastian terkait klaim sertifikat antara pihak terkait. Belum ada kepastian bahwa sertifikat atas nama H Musa dapat diterapkan di lokasi yang digugat.

Situasi ini menggarisbawahi kebutuhan akan pendekatan hukum yang lebih cermat dan tegas dalam menangani sengketa properti.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti kompleksitas dan kebutuhan akan kejelasan hukum dalam memutuskan kepemilikan tanah secara akurat dan adil.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro