Sabtu, Juli 27, 2024

Mediasi Sertifikat Tanah: Intrik Hukum dan Kebenaran Lokasi di Balik Gugatan Ahli Waris

KATADIA, PANGKEP || Pada sidang perdana perkara 23/PDT.G/2023/PN Pkj, yang melibatkan mediasi antara ahli waris H Musa dan tergugat H Yunggu terkait sertifikat tanah di Patallasang, Kecamatan Labakang, perkembangan menunjukkan kompleksitas yang meningkat.

Kuasa hukum H Yunggu, Amiruddin Lili. SH, memberikan pernyataan di depan media setelah sidang perdana yang berlangsung pada Selasa, (19/12/2023).

Mereka menegaskan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh ahli waris Ida Wahyuni dan Malang terkait klaim lokasi di Patallasang.

Fokus utama sidang adalah membuktikan asumsi penggugat terkait lokasi yang diklaim oleh H. Yunggu. Meskipun penggugat memiliki sertifikat yang diklaim, pihak ATR/BPN Pangkep belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan tanah tersebut.

Kepala ATR/BPN Pangkep, Taufik, menyatakan bahwa belum ada kepastian hukum terkait masuknya sertifikat atas nama H Musa ke lokasi tergugat. Proses mediasi sedang berlangsung, tetapi kendala muncul terkait satu-satunya sertifikat yang dapat disajikan sebagai bukti.

Dedi Rahmat Sukarya, Kepala Seksi Survey Pemetaan BPN, menjelaskan kendala dalam proses pengembalian batas, terutama terkait ketiadaan dokumen warka-warka dari tahun 80an. Meskipun surat dari Kecamatan Labakkang mencatat sebidang tanah, dokumen penertiban tahun 1981 yang dapat memastikan lokasi tanah H Musa tidak ditemukan.

Kuasa hukum H. Yunggu dan HJ Kerra berharap pernyataan pihak ATR/BPN Pangkep dapat dijadikan bukti dalam persidangan. Mereka menegaskan pentingnya konsistensi pihak ATR/BPN dalam pernyataan awal, dan menyoroti potensi pelanggaran kode etik jika terjadi perubahan dalam kesaksian mereka.

Sidang perdana ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, menciptakan ketegangan dalam persaingan antara data dan saksi. Pengadilan diharapkan memberikan kejelasan mengenai kepemilikan tanah, mengakhiri sengketa ini dan menetapkan siapa pemilik sah atas tanah yang menjadi pusat gugatan ini.

(Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro