Minggu, Mei 19, 2024

Caleg DPRD Sinjai Melaporkan Pencemaran Nama Baik: Kontroversi Bisnis Tambang

KATADIA,MAKASSAR || Nursanti, seorang Calon Anggota Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai NasDem, mengambil langkah hukum dengan melaporkan H. Junaedi asal Provinsi Bangka Belitung atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar, pada Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.

Nursanti menolak keras tuduhan penipuan yang dialamatkan padanya oleh H. Junaedi, menyebut keduanya sebagai mitra bisnis dalam sektor pertambangan.

“Dalam surat perjanjian kerjasama terkait tambang milik saya, segala bentuk kerugian dan keuntungan tertuang jelas dan ditanggung bersama,” tegas Nursanti kepada media.

Dia juga menjelaskan bahwa uang sejumlah satu miliar yang disebut dalam konteks kasus ini merupakan bagian dari kerjasama bisnis dengan H. Junaedi, yang melakukan penambangan di lokasi milik Nursanti. “Uang tersebut merupakan investasi dari H. Junaedi,” lanjutnya.

Namun, Nursanti membantah klaim H. Junaedi terkait uang 415 juta. Dia menantang H. Junaedi untuk membuktikan klaim tersebut dengan membawa saksi yang bisa mengesahkan tanda tangannya.

“Saya tidak pernah tanda tangan atau menerima uang sejumlah itu. Jika H. Junaedi bisa membuktikannya melalui saksi, mari saksikan bersama. Namun, yang saya akui adalah satu miliar yang merupakan investasi ke tambang saya,” jelas Nursanti.(**)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles