Selasa, Mei 14, 2024

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg di Kabupaten Bone

KATADIA,BONE || Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (16/1/2024).

Penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan, termasuk Ahmad Yani, Jend. Sudirman, Lapawawoi Kr. Sigeri, dan Hos Cokroaminoto Watampone.

Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a,” kata Andi Akbar.

Ia juga merujuk pada keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 2421 tahun 2023 yang menetapkan lokasi pemasangan APK.

Andi Akbar menegaskan bahwa penertiban ini tidak membedakan jenis APK, baik itu atribut caleg, calon presiden dan wakil presiden, maupun partai politik.

“Tidak ada tebang pilih, atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan menyitanya,” tegas Kepala Satpol PP Bone.

Menurut Andi Akbar, APK yang ditertibkan melanggar aturan zonasi tempat pemasangan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara Pemilu.

Pemasangan APK seperti banner yang terpasang di pohon dan tiang listrik menjadi sasaran utama penertiban.

Andi Akbar berharap agar seluruh caleg, tim sukses, dan pengurus partai politik mentaati aturan tersebut guna menjaga ketertiban dan keindahan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles