Minggu, Mei 19, 2024

Ma’REFAT INSTITUTE Ajak Ketua KPU Sulsel Mengawal Dokumen Perencanaan

KATADIA,Di awal tahun ini, tepatnya Ahad 14 Januari 2024, Ma’REFAT Institute (Makassar Research for Advance Transformation) kembali melanjutkan percakapan-percakapan sebelumnya pada tahun lalu, dengan mendiskusikan berbagai hal terkait proses pembangunan yang sedang berlangsung. Dan, salah satu upaya yang sangat urgen tentang hal tersebut, adalah menyangkut pengawalan “Dokumen Perencanaan” di setiap daerah, hubungannya dengan proses politik tahapan Pilkada mendatang.

Karena yang menjadi soal selama ini, pada setiap kontestasi Pilkada, sangat minim – jika tak ingin menyebut tak ada sama sekali – Calon Kepala Daerah yang menjadikannya sebagai rujukan atau pedoman dalam penyusunan Visi, Misi dan Program, yang ingin ditawarkan.

Padahal, dokumen perencanaan merupakan instrumen paling mendasar bagi pembangunan sebuah daerah. Bila kita abai terhadap hal fundamental ini, pada tahap awal proses politik yang terselenggara, maka ini bisa menjadi “malapetaka” pembangunan di kemudian hari.

Oleh karena itulah, Ma’REFAT INSTITUTE Sulawesi Selatan dalam perhelatan Ma’REFAT INFORMAL MEETING Ke-9 (REFORMING#9) akhir pekan lalu, mengangkat tema perbincangan, “Membangun Sinergitas Mengawal Dokumen Perencanaan dalam Tahapan Pilkada.” Kegiatan ini berlangsung di Kantor LINGKAR-Ma’REFAT Kota Makassar, dengan menghadirkan dua pemantik, masing-masing; Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah, S.Sos., M.Kesos serta Andi Manarangga Amir selaku Pegiat/Pendamping Komunitas dan Masyarakat, yang sekaligus merupakan Board of Advisor dan Co-Founder LINGKAR (Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat).

Ketua KPU Sulsel menjadi pemantik awal, menyampaikan beberapa informasi penting serta aktivitas yang dikerjakan saat ini oleh KPU Sulsel, di mana sedang disibukkan dengan urusan logistik penyelenggaraan Pemilu. Di lain sisi, secara internal juga terus melakukan telaah atas PKPU yang berlaku dan perubahan-perubahan yang ada. Menurutnya, di KPU terdapat salah satu divisi, yakni Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

Divisi ini adalah bagian yang mungkin sangat berhubungan dengan tema diskusi kita saat ini. Adapun untuk Pilkada, tanggal pelaksanaan masih mengacu pada regulasi yang telah diputuskan secara hukum yaitu 27 November 2024.

Terkait perubahan atau percepatan pelaksanaan pilkada belum juga diputuskan secara politik hingga hari ini. Masih terdapat tahapan teknis yang terkendala, dan ini pun yang kemudian membuat PKPU tahapan pilkada belum keluar.

Berhubungan dengan Dokumen Perencanaan, kita masih perlu menelaah PKPU yang ada: apakah Dokumen Perencanaan ini perlu menjadi acuan Visi-Misi-Program Calon Kepala Daerah secara regulatif. Tetapi, di luar dari pada itu, baik diatur atau tidak, kita perlu mendorong setiap calon kepala daerah untuk merujuk pada dokumen perencanaan ketika merumuskan Visi-Misi-Program.

Ini akan mendorong langkah penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, dan sekarang ini merupakan momentum yang sangat tepat, ungkap Hasbullah.

KPU Sulsel memang juga perlu menemukan pola yang tepat untuk berupaya membangun sinergitas pengawalan dokumen perencanaan, sehingga pola itulah yang kemudian dapat diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Kita perlu melakukan pengawalan bersama dan memikirkan bagaimana mendiseminasi ini secara apik. Sebagai contoh, dalam kegiatan sosialisasi terkait partisipasi pemilih.

Mungkin di momen seperti itu, pembahasan tidak hanya difokuskan pada partisipasi pemilih perempuan ataupun pemilih disabilitas saja, tetapi juga untuk mensosialisasikan dan memberi informasi memadai kepada publik bagaimana upaya mengawal dokumen perencanaan dalam tahapan pilkada. Demikian kata Ketua KPU Sulsel merespons tanggapan dari peserta diskusi.

Pernyataan tersebut menemukan konteksnya, karena belum lama ini, Kemendagri telah mengirimkan edaran kepada daerah-daerah untuk menyiapkan dokumen perencanaan, yang nantinya akan diberikan kepada Penyelenggara Pilkada. Hal ini dikarenakan Visi-Misi Calon Kepala Daerah harus merujuk pada dokumen perencanaan ini.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Juli 2023, telah terjadi Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/Bappenas dan Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rangka Mendukung Perencanaan Pembangunan Nasional.

Nah, Nota Kesepahaman dengan KPU ini, sesungguhnya merupakan proses konsolidasi demokrasi menuju terwujudnya demokrasi substansial.

Pemantik berikutnya, Andi Manarangga Amir memulai dengan memaparkan hubungan dan keterkaitan antar dokumen perencanaan. Jika kita liat sinergitasnya, RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) nantinya akan menjadi rujukan dalam perumusan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).

Sementara RPJPD di tingkat wilayah, kemudian akan menjadi sulit untuk dapat dioperasionalisasikan bila tidak merujuk pada Rencana Ruang/Spasial seperti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Hal inilah yang kemudian nantinya jadi acuan dalam pembuatan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Fenomenanya saat ini, Dokumen Perencanaan ini sebenarnya adalah dokumen publik. Karenanya, jika kita melihat dalam perspektif masyarakat, idealnya dokumen ini mesti dapat dikonsumsi dan dipahami oleh publik.

Namun, pada sisi lainnya, kita melihat RKPD yang dibuat oleh para birokrat, kenyataan yang akan kita dapatkan adalah dokumen tersebut hanya berisi perencanaan-perencanaan untuk mencapai janji-janji politis calon kepala daerah, di mana yang menjadi pertimbangan hanyalah bagaimana ia terpilih, dan tidak menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Perencanaan itu dasarnya haruslah melalui studi/survey atas publik. Karena target pembangunan yang dilakukan pemerintah adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

Jadi kita tidak hanya berbicara tentang bagaimana dokumen itu diturunkan, tetapi juga bagaimana kita meyakinkan bahwa dokumen itu benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat, imbuh Aktivis dan Pegiat NGO ini.

Selanjutnya katanya, jika kita perhatikan debat publik pada setiap kontestasi Pilpres atau Pilkada, data menunjukkan bahwa itu hanya diikuti oleh 30% dari jumlah pemilih.

Dan mayoritas berasal dari kelas menengah ke atas. Kemudian masyarakat kelas menengah inilah yang kemudian akan menyampaikan apa yang ia dapatkan kepada masyarakat grass root.

Sayangnya, masyarakat kelas menengah sering kali hanya menyampaikan apa yang menjadi keinginan-keinginan para elit semata, tanpa menjadikan masyarakat sebagai target pelaku pembangunan dan perubahan.

Paradigma sosial yang diutarakan oleh Ali Syariati menyebutkan bahwa; perubahan sejatinya selalu terjadi melalui masyarakat akar rumput.

Hal inilah yang kemudian membentuk kesadaran kita bahwa pengawalan atas dokumen perencanaan sangat penting dilakukan oleh masyarakat. Hal ini pula yang kemudian mendorong terciptanya perencanaan yang bersifat partisipatoris.

Tantangan terbesar bagi setiap daerah adalah bagaimana setiap daerah mencoba membedah RPJPN secara kritis untuk kemudian mampu menemukan hubungan erat dengan RPJPD. Kemudian, kita sebagai kelompok menengah, hari ini pun belum juga melakukan studi kritis atas keselarasan Visi-Misi-Program Kepala Daerah dengan Dokumen Perencanaan. Pada akhirnya, upaya kritis dan mengambil peran adalah langkah tepat yang harus dilakukan oleh semua lapisan dan kelompok masyarakat.

Meningkatkan level kesadaran masyarakat dalam memahami dokumen perencanaan dapat mendorong studi kritis terhadapnya. Upaya ini sebenarnya untuk memutus mata rantai perencanaan yang berbasis politis dan lebih mengarah pada perencanaan teknokratik dan partisipatoris, ucap Manarangga menutup uraiannya.

Sebelum acara berakhir, Arifin, S.AP., M.AP selaku moderator yang sekaligus sebagai Koordinator Divisi Program dan Pengkajian, memberi kesempatan Direktur Eksekutif Ma’REFAT Institute Mohammad Muttaqin Azikin, untuk menyampaikan tanggapan akhir dan catatan kritis terkait tema diskusi awal tahun ini, yang nantinya akan dirumuskan dan diserahkan secara resmi dalam bentuk rekomendasi dan usulan dari salah satu elemen masyarakat.

Harapan Ma’REFAT Institute, semoga komitmen bersama dalam membangun sinergitas mengawal dokumen perencanaan pada tahapan Pilkada yang akan datang, dapat terwujud dengan baik, sebagaimana yang diinginkan bersama dan menjadi bagian ikhtiar kolektif untuk upaya perbaikan pembangunan di negeri tercinta ini. [*]

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles