Minggu, April 28, 2024

Paradoks Pembangunan, Ruang Hidup Hilang

Oleh : Masitah (Penggiat Media Maros)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional (Perpres 78/2023).

Produk regulasi sesat pikir tersebut diduga lahir atas kegugupan dan kegagapan Jokowi terkait kelanjutan ambisi proyek nasional pada satu tahun terakhir masa kepemimpinannya.

Perpres tersebut secara historis memang dikhususkan bagi kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN). Regulasi terkait dampak sosial penyediaan tanah pembangunan nasional bermula dari penerbitan Perpres 56/2017 dan kemudian direvisi melalui Perpres 62/2018.

Pada perkembangan terakhir direvisi melalui Perpres 78/2023. Peraturan baru ini memperluas ruang lingkup proyek yang termasuk dalam kategori Pembangunan Nasional. Jika Perpres 56/2017 spesifik ditujukan untuk PSN, maka kebijakan terbaru ini justru diperluas untuk kepentingan proyek-proyek selain PSN. (walhi.or.id)

Paradoks Pembangunan

Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Pembangunan menjadi salah satu indikator keberhasilan suatu negara untuk dapat dikatakan maju atau berkembang. Selanjutnya setiap negara berbondong-bondong dalam melakukan aksi pembangunan.

Hal ini dilakukan untuk terus membangun sebuah negara agar terus maju dalam mencapai tujuannya. Saat ini pembangunan memang dilakukan secara besar-besaran, mulai dari pembangunan ekonomi, pembangunan infrastruktur, pembangunan IKN dan lainnya.

Muncullah banyak proyek besar untuk mewujudkan target pembangunan tersebut. Salah satunya ialah Proyek Strategis Nasional, merujuk dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021, yang termasuk di dalamnya sektor jalan dan jembatan, sektor pelabuhan, sektor kereta, sektor bandar udara, sektor perumahan, sektor bendungan dan irigasi dan sektor lainnya.

Namun sangat disayangkan, pembangunan ala kapitalisme hanya menjadi angan semata. Benar adanya pembangunan dilaksanakan dan memberi akses kemudahan bagi masyarakat secara perencanaan.

Kenyataannya proyek pembangunan yang ada hanya menjadi ajang kesempatan bagi pemilik kepentingan. Pembangunan yang diharapkan menjadi perbaikan untuk mengatasi persoalan, sebaliknya justru menambah persoalan hidup.

Bagaimana tidak? Melihat pada kasus rempang, ruang hidup masyarakat terlucuti, mereka diusir secara kasar dari tanahnya, bahkan perilaku yang diterima penuh diskriminasi, yang ada hanya menambah kasus konflik lahan.

Belum lagi pembangunan jalur kereta Sulawesi yang menghubungkan beberapa Kabupaten juga melahirkan konflik lahan bahkan memicu banjir saat hujan.

Ruang Hidup Hilang

Sejatinya keberadaan PSN membuat ruang hidup masyarakat hilang. Tak tanggung-tanggung untuk melancarkan proyek tersebut, Pemerintah mempercepat kebijakan sertifikasi lahan untuk mempermudah eksekusi lahan.

Masyarakat yang mempertahankan mati-matian lahannya malah mendapat perilaku yang tidak menyenangkan. Selain itu, pembangunan yang telah dilaksanakan banyak menyalahi ketentuan di awal.

Menurut data yang dihimpun Tanahkita.id, selama periode 1988-Juli 2023 ada 562 kasus konflik lahan yang tercatat di Indonesia. Ada cukup banyak pula kasus yang terjadi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Konflik yang terjadi selama periode tersebut melibatkan lahan sengketa dengan luas total sekitar 5,16 juta hektare, dan tercatat sudah memakan korban jiwa sekitar 868,5 ribu orang.

Marak juga konflik lahan berupa sengketa di area hutan produksi (84 kasus), pertambangan (62 kasus), hutan konservasi (37 kasus), hutan lindung (33 kasus), proyek infrastruktur (14 kasus), dan wilayah transmigrasi (11 kasus). Sebagian besar makhluk hidup kehilangan tempat tinggal baik manusia maupun hewan.

Islam Solusi Konflik Lahan Pada dasarnya sistem Kapitalisme tak bisa menjadi solusi bagi ruang hidup yang hilang. Pembangunan dalam sistem Kapitalisme hanya dikuasai oleh pemilik kepentingan.

Setiap kebijakan yang di sahkan semata-mata untuk mempercepat terealisasinya kepentingan. Pada kenyataannya sistem ini hanya mengedepankan keuntungan. Masyarakat menjadi korban bagi kerakusan pemilik modal.

Menyolusi konflik lahan hanya bisa dengan menerapkan sistem kepemimpinan Islam. Paradigma riayah (pengurusan) dan junnah (perlindungan) yang diterapkan Khilafah akan menjamin seluruh kebutuhan rakyat, termasuk ruang hidup yang aman dan nyaman.

Dalam Islam, hukum pertanahan didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah, termasuk di dalamnya mengatur hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi’) tanah. (Mahasari, Pertanahan dalam Hukum Islam, hlm. 39).

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi, termasuk tanah, hakikatnya adalah milik Allah Taala semata. Firman-Nya, “Dan kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi juga kepada Allahlah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nur: 42).

Allah Taala menjadi satu-satunya sumber aturan bagi kehidupan. Dalam penerapannya Islam mampu menyelesaikan persoalan hidup.

Masyarakat benar-benar akan menjadi fokus Khalifah untuk mensejahterakan, bukan merampas apa yang menjadi miliknya. Memastikan seluruh sandang, pangan dan papan masyarakat terpenuhi.

Adapun konsep pembangunan yang dilaksanakan tetap dilaksanakan berdasarkan Syariat Islam, bukan semena-mena atas nama kepentingan individu.

Sudah saatnya umat Islam menerapkan syariat Islam secara kafah dan sempurna agar semua konflik agraria terselesaikan, perampasan ruang hidup tidak akan terjadi, rakyat pun bisa hidup aman dan sejahtera. Wallahualam bissawab.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles