Senin, Mei 13, 2024

Larang Kepsek Langganan Koran Umum, BPKP SulSel Dinilai Keliru

KATADIA, MAKASSAR || Terkait adanya ungkapan dari beberapa Kepala UPT khususnya SMA- SMK di Jeneponto, bahwa BPKP SulSel melarang kami berlangganan dengan Surat Kabar Umum (SKU), Kecuali koran pendidikan, maka pihak BPKP SulSel, dinilai keliru.

Seharusnya pihak BPKP pahami, bahwa Surat Kabar Umum itu juga berbau pendidikan yang mengajak semua pihak, untuk menjauhi korupsi jika itu berita kontrol dan berita membangun dijadikan contoh untuk diikuti, memperlihatkan kinerja terpuji bagi pengelola keuangan negara.

Selanjutnya, perlu juga dipahami oleh semua pihak, bahwa pihak pemerintah pusat menganggarkan adanya anggaran langganan koran di setiap Instansi, sebagai pertanda bahwa Lembaga PERS adalah mitra pemerintah yang berkedudukan sebagai pilar ke IV sesudah DPR.

Maka oleh karena itu pula, bahwa pemerintah pusat beserta jajarannya, menghidupkan lembaga PERS beserta rekan wartawannya salah satunya dengan cara berlangganan media baik cetak maupun online.

Begitulah kerjasama pemerintah pusat beserta jajarannya terhadap lembaga PERS dalam melakukan kerja sama yang baik, membantu pihak pemerintah melakukan kontrol sosial memantau kegunaan anggaran keuangan negara di semua Instansi baik negeri maupun swasta.

Begitulah peran pentingnya para rekan jurnalis membantu pihak pemerintah dalam mencari dan menggagas serta menyajikan berita baik kontrol maupun membangun, untuk disebarluaskan terbaca diketahui oleh khalayak ramai.(**)

 

Laporan Tulung

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles