Sabtu, Juli 27, 2024

Polres Sidrap Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong untuk Tingkatkan Keselamatan

KATADIA, SIDRAP || Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap, melalui Kanit Kendaraan Bermotor (Kamsel) AIPTU Suriadi, telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik Bengkel Raya Motor di wilayah tersebut.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengurangi penggunaan knalpot brong atau racing di Kabupaten Sidrap.

AKP Haryanto, Kasat Lantas Polres Sidrap, melalui Kanit Kamsel, menyampaikan pesan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau menggunakan knalpot racing karena tidak memenuhi persyaratan teknis serta berpotensi membahayakan pengguna kendaraan itu sendiri.

“Penggunaan knalpot brong atau racing pada kendaraan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250.000,” ungkap Kanit Kamsel dalam kesempatan sosialisasi, Selasa (9/1/2024).

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, menambahkan harapannya terkait sosialisasi ini. Ia berharap kesadaran para pemilik toko spare part dan bengkel dapat meningkat sehingga tidak lagi menjual atau memasang knalpot brong.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan terkait knalpot brong akan tumbuh di kalangan pemilik bengkel dan masyarakat pada umumnya,” jelas Kapolres Sidrap.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri.

Menurutnya, keberadaan knalpot brong sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, sehingga penindakan terhadap penggunaan knalpot brong perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan keselamatan berlalu lintas.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro