Minggu, April 28, 2024

Belum Ada UU Perlindungan Anak, LPA Sulawesi Selatan Cetak Buku “Konvensi Hak-Hak Anak”

KATADIA, MAKASSAR || Buku “Konvenai Hak-Hak Anak” merupakan pengalaman pertama saya mengerjakan buku. Buku kecil seukuran 10×16 cm ini diterbitkan atas kerjasama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan dan United Nations Childrens Fund (UNICEF), tahun 1999.

Ini merupakan buku saku yang menampilkan secara utuh Convention on the Rights of the Child (CRC), yang di kalangan aktivis perlindungan anak populer disingkat KHA (Konvenai Hak-Hak Anak). KHA diratifikasi Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990. Meski derajat ratifikasinya hanya berupa Keppres–karena itu sering dikritik–tapi ia menjadi dasar hukum yang diandalkan pada masa itu.

Keppres tentang KHA ini jadi materi kampanye kami di LPA setiap kali menyosialisasikan wacana perlindungan anak. Maklum, saat itu, belum ada undang-undang (UU) yang selaras dengan KHA. Memang ada UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak tapi dianggap sudah tidak cocok dengan KHA.

Sekadar gambaran, UU yang diteken Presiden Soeharto, tanggal 23 Juli 1979 itu, menyebut usia anak di bawah 21 tahun. Padahal, KHA mendefinisikan usia anak di bawah 18 tahun. UU Kesejahteraan Anak hanya menekankan pertumbuhan dan perkembangan anak sebagai upaya pemenuhan kesejahteraan anak.

Sedangkan KHA menggunakan pendekatan hak, bicara tentang perlindungan anak dari eksploitasi dan kekerasan, juga tentang partisipasi dan non diskriminasi. Singkatnya, KHA mengingatkan ada HAM-nya. Mereka perlu dilindungi karena mereka rentan secara fisik, mental, dan sosial.

Atas pertimbangan itulah buku “Konvensi Hak-Hak Anak” dibuat. Saya diminta mengerjakannya, karena terkait bidang saya: Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga. Saya dibantu oleh Darul Aqsa, saat mengerjakannya.

Rekan kerja saya di Radio Bharata FM ini yang mendesain dan membuat tata letaknya. Foto pada sampul buku itu diambil dari koran (lupa dicantumkan sumbernya). Foto itu menggambarkan eksploitasi anak dalam pemilu 1999.

Dalam Kata Pengantar buku itu, Ketua LPA Sulawesi Selatan, Prof Dr H Mansyur Ramly, SE, MBA, yang merupakan ketua periode pertama, antara lain menulis: Untuk menggugah kesadaran kita, sebagai upaya mewujudkan hak-hak anak, kami terbitkan buku kecil ini.

Dengan penerbitan dan penyebarluasan Konvensi Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 ini, kami berharap bisa jadi acuan bagi setiap orang maupun lembaga yang peduli terhadap masalah anak.

Buku “Konvensi Hak-Hak Anak” inilah yang dibagikan kepada peserta setiap kali LPA mengadakan sosialisasi hak-hak anak. Kegiatan sosialisasi awal ini ditujukan kepada kalangan pendidik dari daerah-daerah yang mewakili suku Bugis, Makassar, dan Mandar. Lokasinya di Makassar, Bone, dan Polmas (saat itu masih jadi bagian Provinsi Sulawesi Selatan).

Buku lain yang diterbitkan di masa awal berdirinya LPA Sulawesi Selatan, yakni “Potret Anak Sulsel”, kerjasama LPA dan Lembaga Studi Informasi dan Media Massa (eLSIM).

Buku ini ditulis oleh sejumlah wartawan, antara lain Abdul Haerah HR, Sukriansyah S Latief, dan Syarief Amir. Tim kerjanya antara lain, Alip Kunandar, Hurriah Ali Hasan, dan Faisal Syam. Editor buku terbitan tahun 1999 itu adalah Tomi Lebang, sedangkan foto pada sampul buku merupakan karya Yusuf Ahmad.

Setelah itu, tahun 2000, LPA kembali menerbitkan “Potret Anak Sulsel”, dengan editor Bombang Samudra. Kedua buku ini mendapat dukungan dari UNICEF sebagai mitra LPA. Keduanya juga ditulis untuk memenuhi kebutuhan data base anak, di masa itu. Karena itu, ada banyak data yang ditampilkan tapi ditulis dalam gaya feature yang ringan.

Pada buku “Potret Anak Sulsel” terbitan tahun 2000, terdapat beberapa tokoh yang memberi pandangan, di antaranya: Christina Joseph, SH (pendiri LBH-P2i), Prof Sugira Wahid (Guru Besar UNM), dan Andi Rudiyanto Asapa, SH, LLM (Advokat, yang kemudian menjadi Bupati Sinjai, periode 2003-2008 & 2008-2013). Ketiga tokoh yang namanya saya sebut dalam tulisan ini telah wafat.

Di tahun 2002, kita sudah punya UU nasional yang semangatnya selaras dengan KHA. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini, disahkan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. UU Perlindungan Anak hadir tapi KHA tetap dipakai sebagai rujukan. Penilaian Kota Layak Anak (KLA), bahkan menggunakan klaster yang dibuat KHA. (*)

 

Gowa, 6 Februari 2024

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles