Minggu, April 28, 2024

Pesta Demokrasi : Rawan Kena Gangguan Mental, Bagaimana Islam Menyikapi?

Oleh: Misdalifah Suli (Tim Pena Ideologis Maros)

Tanggal 14 Februari mendatang akan digelar acara pesta demokrasi yakni pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

Berbagai persiapan telah dilaksanakan diantaranya pengangkatan anggota KPPS yang bakal ditugaskan di setiap TPS, kampanye setiap capres/cawapres dan caleg yang masih berlangsung, spanduk terpasang disepanjang jalan dan blusukan masif dilaksanakan semata untuk mempromosikan para paslon masing-masing.

Hal yang tak luput dipersiapkan adalah pelayanan rumah sakit yang khusus menangani pasien gangguan mental. Di kutip dari Detik.com, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta Dinas kesehatan DKI Jakarta menyiapkan layanan konseling maupun fasilitas kesehatan kejiwaan untuk calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang stres karena gagal terpilih (26/01/2024).

Sejumlah RS/RSJ melakukan persiapan sebagai antisipasi berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya. Dari data Kemenkes di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa bahwa data Caleg yang masuk di Rumah Sakit Jiwa pada Pemilu 2019 mengalami lonjakan yang sangat signifikan dibanding Pemilu 2014 sebelumnya.

Pada Pemilu 2024 saat ini jumlah Caleg yang ikut berkontestasi adalah sebesar 245.106 caleg. Caleg yang terpilih hanya sebesar 10 persen otomatis 90 persen harus menerima kenyataan untuk tidak bisa masuk dalam Lembaga Legislatif (JawaPos.com, 3/12/2023).

Sungguh mengkhawatirkan jika 90% Caleg yang gagal dalam pemilihan mengalami stres. Hal ini akan menambah daftar panjang Caleg gagal yang kena gangguan mental.

Fenomena ini membuktikan bahwa pemilu di sistem demokrasi rawan mengakibatkan gangguan mental. Bagaimana tidak, mekanisme pemilihan diwarnai dengan mahar politik yang tinggi sehingga pasti membutuhkan perjuangan dengan mengerahkan segala macam cara untuk meraih kemenangan. Bukan rahasia umum lagi, banyak Caleg yang menggelontorkan dana besar untuk bisa menjadi Anggota legislatif.

Dilansir dari CNBC Indonesia, menurut Fahri Hamzah, wakil Ketua Partai Gelora sekaligus mantan wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 mengatakan bahwa ongkos demokrasi di Indonesia memang mahal.

Untuk membiayai seseorang dalam kontestasi politik butuh biaya besar seperti jika seseorang ingin mendapat kursi di DPR butuh dana keseluruhan sebesar RP 11,6 Triliun (CNBCIndonesia, 25/05/2023).

Hal ini tentunya membuat para Caleg berupaya keras untuk mencari cuan, baik digunakan untuk dana kampanye, dana partai, logistik dan lainnya. Sumber dana pun menjadi pertanyaaan, sebab bukan jumlah yang sedikit untuk membiayai mahar politik saat ini.

Sehingga pemilihan ini selalu di jadikan ajang untuk merebut kekuasaan dengan tujuan untuk kembali modal, menaikan harga diri dan tentunya keuntungan lainnya.

Apabila gagal dalam kesempatan yang hanya datang 5 tahun sekali ini, tentunya akan mengakibatkan munculnya gangguan mental, akibat dari stres gagal pemilihan.
Kekuatan mental sangat menentukan sikap seseorang terhadap hasil pemilihan.

Mempersiapkan mental sebelum dan sesudah terjun ke dunia politik adalah modal utama bagi para pemimpin dan calon legislatif. Menanamkan dalam jiwa untuk siap kalah adalah sebuah keharusan.

Hal utama yang mempengaruhi kekuatan mental seseorang adalah pendidikan. Namun, faktanya, sistem pendidikan sekular-kapitalis hari ini gagal membentuk individu berkepribadian kuat, terbukti meningkatnya kasus gangguan mental dan bunuh diri ditengah masyarakat.

Sistem pendidikan yang sekular membuat individu jauh dari pemahaman agama dan tidak melibatkan aturan agama dalam menyusun kurikulumnya serta hanya berorientasi pada pencapaian materi.

Alhasil, Individu dan masyarakat tidak memahami hakikat dirinya sebagai hamba Allah dan bagaimana menyikapi persoalan kehidupan sesuai dengan syariat Islam.

Pendidikan sekular ini tidak mengajarkan rasa syukur dan qanaah terhadap hal yang menimpa diri dan juga tidak mengajarkan individu cara menjalankan kehidupan secara benar bahkan cenderung membebaskan manusia untuk mengatur dirinya sendiri, padahal manusia memiliki keterbatasan dalam mengatur hidupnya.

Inilah akar persoalan mudahnya gangguan mental terjadi saat pesta demokrasi yakni penerapan sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahan di negeri ini.

Oleh karena itu, butuh sistem alternatif yang mampu mencetak individu berkualitas unggul dengan sistem politik yang sederhana serta menjamin terwujudnya kebaikan ditengah umat. Sistem yang dimaksud adalah sistem politik Islam dibawah naungan daulah Islam.

Islam memandang kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah kelak dan harus dijalankan sesuai ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
Dalam sistem Islam akan dilakukan pemilihan wakil umat yang akan bergabung dalam Majelis Umat.

Majelis umat tidak berperan menjalankan pemerintahan tetapi merupakan wakil umat dalam melakukan muhasabah (koreksi dan kontrol penguasa) dan syura ( musyawarah). Pemilihan Majelis Umat mutlak dilakukan melalui Pemilu dan tidak diangkat melalui penunjukkan.

Karena Majelis Umat merupakan representasi masyarakat maka mereka adalah sosok yang memiliki kepribadian Islam yang kuat, amanah dan memahami tanggungjawabnya dihadapan Allah.

Generasi dengan sosok seperti ini hanya lahir dalam sistem Islam. Di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, saat menjadi kepala negara Madinah, beliau sering menunjuk beberapa sahabat dalam mengambil pendapat.

Diantara mereka adalah Abu bakar ash shiddiq, Umar Bin Khattab, Hamzah Bin Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Salman Al Farizi dan Hudzaifah radhiallahu anhu. Sahabat-sahabat inilah yang merupakan anggota Majelis Umat.

Realitas Majelis Umat diambil dari perlakuan khusus Abu Bakar terhadap beberapa orang dari kaum Muhajirin dan Anshar saat beliau menjadi khalifah.

Ahlus syura pada masa Abu Bakar adalah para ulama dan orang-orang yang ahli dalam masalah fatwa. Adapun dalam hal pengangkatan kepala negara, Islam telah menetapkan metode baku yaitu bai’at syar’i.

Imam An Nawawi dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj ila syarh al minhaj (VII/390) telah berkata “Akad Imamah (Khalifah) sah dengan adanya bai’at atau lebih tepatnya bai’at dari Ahlul Halli wal ‘aqdi yang mudah dikumpulkan”.

Seorang calon pemimpin akan dibai’at jika mendapat dukungan umat. Dukungan ini tak harus berupa pemilu langsung yang menghabiskan uang negara.

Dukungan rakyat bisa diperoleh melalui metode perwakilan yaitu rakyat memilih wakilnya, lalu wakil umat yakni Majelis umat yang memilih penguasa. Tidak menutup kemungkinan pemilu dalam Islam bersifat langsung namun pemilihan langsung bukanlah metode melainkan teknis yang opsional.

Metode baku menurut syari’at adalah bai’at. Wallahu a’lam bishshowab

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles