Senin, Mei 20, 2024

Satlantas Polres Sidrap Tindak Pengguna TNKB Tidak Sesuai Spektek dalam Ops Keselamatan Pallawa

KATADIA, SIDRAP || Hari ke-3 Ops Keselamatan Pallawa 2024, personel Sat Lantas Polres Sidrap memberikan pembinaan dan tindakan tegas kepada pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spektek atau plat palsu pada Kamis (07/03/2024).

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H, melalui Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Haryanto, S.Sos, menegaskan larangan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan Polri.

Menurutnya, kendaraan bermotor dilarang menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Satlantas Polres Sidrap akan memberikan tindakan tegas jika masih mendapati pengendara yang memasang TNKB modifikasi atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Karena aturan TNKB telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”, ujarnya.

Kasat Lantas Polres Sidrap juga menjelaskan bahwa penggunaan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ, yang berarti pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Ops Keselamatan Pallawa 2024 berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak tanggal 04 hingga 17 Maret 2024. Satlantas Polres Sidrap mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles