KATADIA,MAKASSAR || Ahli waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai menyampaikan keberatan mereka atas eksekusi lahan yang dilakukan di Jalan Cendrawasih No. 410/460, Makassar, hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lokasi eksekusi lahan jalan Cenderawasi pada Senin 21 Mei 2024
Dikatakan Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Hasbi Bin Pokeng, namun ahli waris mengklaim bahwa nama yang dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai.
Lahan yang dieksekusi adalah milik H. Ramang Bin Manruppai dan saat ini dikuasai oleh ahli warisnya, Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai.
Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Cendrawasih No. 410/460, RT-RW: 003/003, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai, putra dari almarhum H. Ramang Bin Manruppai, menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan dengan nama yang salah.
“Kami menolak eksekusi ini karena yang seharusnya dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Kami sudah melakukan upaya hukum untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujarnya kepada awak media di lokasi.
Kuasa hukum ahli waris, Harry Samsuddin, menjelaskan bahwa ahli waris telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami sedang menunggu nomor register perkara. Selain itu, kami juga mengajukan pembatalan Akta Hibah yang menjadi dasar perubahan beberapa sertifikat tanah,” jelasnya.
Harry Samsuddin menambahkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini memiliki luas 179 meter persegi dan merupakan bagian dari sertifikat tanah nomor 87 atas nama Haji Rahman bin Manruppai.
“Sertifikat tanah asli telah dirubah alas haknya dan dinyatakan hilang oleh almarhum Muhammad Nasir berdasarkan Akta Hibah yang cacat hukum,” tambahnya.
Ahli waris berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta kesalahan identifikasi dapat segera diperbaiki. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku di negara republik Indonesia dan berharap hak kami sebagai ahli waris dapat dilindungi,” tutup Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai didampingi oleh kuasa hukumnya.
Selain itu, ahli waris menegaskan bahwa pemohon eksekusi, Hasbi Bin Pokeng, telah menyatakan bahwa identitas Nasrullah Bin Ramang adalah palsu. “Baik KTP, akte kelahiran, maupun ketetapan pengadilan agama yang disampaikan kepada kuasa hukum saya, Pak Muhdar, semua dinyatakan palsu,” tambahnya.
“Bahkan jurusita pengadilan negeri menegur pemohon eksekusi untuk tidak memancing dengan kalimat yang dapat membuat situasi semakin panas. Kami berharap produk negara, seperti dokumen dari Capil dan pengadilan agama, tidak dianggap palsu,” tegas ahli waris.
Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesalahan identifikasi dalam eksekusi lahan dan langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh ahli waris H. Ramang Bin Manruppai.(**)