Rabu, Oktober 16, 2024

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Tanggapan Perihal W Super Club melalui DPMPTSP

KATADIA,MAKASSAR, || Polemik Tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub milik Hotman Paris yang berada dekat dengan rumah ibadah di Makassar menuai pro dan kontra.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan bahwa perihal perizinan THM bukan menjadi otoritas Pemkot Makassar.

“Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata Danny Pomanto pada sela-sela Konferensi Pers di Kediaman Pribadinya, Jl Amirullah, Kamis (30/05/2024).

Lantaran polemik ini viral dan semakin liar, ia merasa perlu memberikan klarifikasi. Danny juga menanggapi surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar yang tidak tepat jika dialamatkan ke pemerintah kota karena otoritasnya bukan pada Pemkot Makassar.

Meski begitu, Danny menyadari kegalauan dari tokoh-tokoh agama dan MUI. Dia mengungkapkan bahwa dirinya paham betul apa yang dirasakan tokoh umat Islam.

Danny menekankan bahwa yang harus dikoreksi adalah aturan-aturannya. “Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah, pemkot yang dapat,” ucapnya.

Kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi, pernah pula ada panti pijat yang berada dekat dengan masjid, yang juga bukan otoritas Pemkot Makassar karena semua perizinan terpusat dan dianggap berisiko rendah melalui OSS.

Danny berharap reaksi ini dibawa ke otoritas perizinan untuk mendapatkan koreksi. Makanya, wali kota dua periode ini berharap otoritas perizinan dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar. “Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya. Jadi dia tahu banyak-banyak pertimbangannya,” sarannya.

Dari peristiwa ini, Danny menegaskan semua harus mengambil hikmah untuk penyempurnaan sistem OSS. “Sehingga peran pemerintah kota itu mestinya harus lebih kuat dari otoritas yang lain,” ujarnya.

Dia juga berharap kejadian seperti ini tidak dipolitisasi, dengan komitmen pihaknya untuk memperkuat keimanan umat di Kota Makassar.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club. Surat tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan bahwa terkait W Super Club, pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan, ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya, Kamis (30/05/2024).

Helmy menambahkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit di Tahun 2023, dan izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar pada 24 Mei 2024.

Adapun surat tanggapan Pemerintah Kota yang dikeluarkan DPMPTSP adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.

2. Pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh: (a) Lembaga OSS; (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga; (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur; (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota; (e) Administrator KEK; dan (f) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

3. Dalam penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA, terdapat dua jenis kegiatan usaha: (a) Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi; (b) Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi.

4. Berdasarkan penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles