Sabtu, Juli 27, 2024

Sidang Kedua Terkait Gugatan Pengangkatan P3K Damkar ke Pemkab Kembali Ditunda

KATADIA.BONE || Sidang gugatan Personel Pemadam Kebakaran (Damkar) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone kembali mengalami penundaan untuk kedua kalinya. Gugatan ini ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk Bupati Bone, Sekretaris Daerah, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Panitia Seleksi Daerah (Panselda), dan Ketua DPRD Bone. Sidang yang seharusnya dilanjutkan pada minggu depan pukul 11.00 WITA kembali harus diundur.

Pengadilan Negeri Watampone menjadi tempat berlangsungnya persidangan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Bone 2023. Dalam persidangan tersebut, Bupati Bone menjadi tergugat pertama, Sekda Bone sebagai tergugat kedua, Panselda sebagai tergugat ketiga, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai tergugat keempat, dan Ketua DPRD Bone sebagai tergugat kelima. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watampone, DR. Andi Nurmawati, S.H., M.H., pada hari Selasa, 28 Mei 2024.

Alasan Penundaan

Penundaan sidang ini disebabkan oleh dua alasan utama:

1. Ketidakhadiran Tergugat Kelima: Ketua DPRD Bone, yang merupakan tergugat kelima, tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa memberikan keterangan atau mengirimkan perwakilan yang dikuasakan. Ketua Hakim meminta panitera pengganti untuk memastikan kehadiran tergugat kelima pada sidang minggu depan.

2.Ketidaksesuaian Administrasi Kuasa Hukum: Setelah membuka persidangan, Ketua Hakim menanyakan kehadiran para tergugat, namun hanya Kabag Hukum Pemkab Bone, Ramli SH, yang hadir dan menyatakan diberi kuasa oleh para tergugat satu hingga empat.

Namun, bukti administrasi yang diajukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tergugat kedua belum menandatangani surat kuasa, dan isi surat sudah mencantumkan nama advokat dan pengacara A. Firman Batari, padahal kasusnya belum diputuskan.

Ketua Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Damkar, yang dipimpin oleh Jisman, SH, untuk memeriksa surat kuasa. Namun, Jisman menolak dengan alasan bahwa proses administrasi sebelum sidang belum disetujui oleh pihak PTN.

 Latar Belakang Kasus

Gugatan ini diajukan oleh Sudirman, SH bersama sembilan rekannya, yang semuanya adalah tenaga honorer Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone. Mereka menggugat atas dasar Pengumuman Nomor: 810/7600/XII/BKPSDM/2023 mengenai Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan P3K Formasi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023.

Para penggugat menganggap Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Bone, BKPSDM Kabupaten Bone, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone telah melakukan kesalahan dalam meluluskan 25 orang peserta yang tidak memenuhi syarat khusus untuk formasi Jabatan Ahli Pratama – Analisis Kebakaran dan formasi Pemula – Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kabupaten Bone.

Mereka menilai bahwa Bupati Bone selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mematuhi dan melaksanakan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor: 300.1.7/e-3/BAK, tertanggal 16 Januari 2024. Surat tersebut memerintahkan agar Panselda bersama BKPSDM mengusulkan nama-nama peserta yang memenuhi syarat kelulusan melalui Sekretaris Daerah kepada Bupati Bone untuk ditetapkan sebagai peserta yang lulus seleksi P3K.

Para penggugat menuntut pembatalan pengumuman hasil seleksi dan meminta agar 20 orang yang sebelumnya dinyatakan lulus oleh Panselda dianggap batal. Mereka juga meminta agar Pansel mengangkat 20 orang pengganti yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan.

Para tergugat juga diminta membayar ganti rugi secara tanggung renteng, dengan rincian kerugian materil sebesar Rp1 miliar dan kerugian inmateril sebesar Rp5 miliar.

Sidang yang seharusnya berlangsung dua jam terpaksa molor dari waktu yang ditetapkan karena menunggu kehadiran para tergugat. Ketua Hakim, DR. A. Nurmawati, akhirnya membuka sidang dengan harapan agar sidang dapat dilanjutkan dengan kehadiran para pihak yang ada, meskipun hal ini membuatnya merasa kesal dan mengeluarkan beberapa kalimat dengan nada keras namun tetap dalam batas kewenangannya.

(Dhani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro