Jumat, Desember 6, 2024

Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pangkajene Ikuti Penyuluhan Hukum oleh LBH AF Law

KATADIA,PANGKEP || Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, warga binaan yang masih berstatus sebagai tahanan mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh LBH AF Law.

Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu upaya Rutan Kelas IIB Pangkajene untuk memenuhi hak warga binaan. Jumat 31 Mei 2024

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kasubsi Pengelolaan, Haris Desy. Dalam sambutannya, Haris menyampaikan rasa terima kasih kepada LBH AF Law atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan pengetahuan hukum kepada warga binaan.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran LBH AF Law yang telah bersedia memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan kami. Ini adalah langkah penting dalam pemenuhan hak mereka,” ujar Haris.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh konsultan hukum dari LBH AF Law, Akbar Faharuddin. Dalam penyuluhannya, Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi hukum.

“Hak pendampingan hukum, penerimaan bantuan hukum, dan konsultasi hukum adalah beberapa topik utama yang kami bahas dalam penyuluhan ini,” jelasnya.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan serta meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di kalangan mereka.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami hak-hak mereka dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghadapi permasalahan hukum yang mungkin mereka hadapi.

Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapat respons positif dari warga binaan yang hadir. Mereka berharap kegiatan serupa dapat rutin dilakukan untuk membantu mereka memahami lebih dalam tentang hukum dan hak-hak mereka sebagai warga negara.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles