KATADIA MAKASSAR || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan pengecekan izin usaha pada beberapa tempat hiburan di Kota Makassar.
Fokus pengawasan kali ini adalah tempat-tempat usaha seperti karaoke, rumah bernyanyi, kafe, restoran, dan tempat hiburan malam. Senin 26 Agustus 2024
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk memastikan bahwa seluruh tempat usaha tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP memeriksa kelengkapan izin-izin yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Operasional, dan Izin Gangguan (HO).
Terpisah Plt Kasatpol PP Makassar, Hasanuddin, dalam keterangannya kepada media, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami melaksanakan pengawasan ini secara rutin untuk memastikan bahwa semua tempat usaha di Makassar mematuhi aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal keamanan dan ketenangan lingkungan,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada tempat usaha yang ditemukan melanggar peraturan, seperti beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. Tidak ada toleransi bagi tempat usaha yang tidak memiliki izin atau tidak mematuhi ketentuan. Ini demi kebaikan bersama, baik bagi masyarakat maupun para pelaku usaha itu sendiri,” tambahnya.
Dalam operasi ini, Satpol PP juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, untuk memastikan bahwa seluruh aspek perizinan dan operasional tempat usaha terpantau dengan baik.
Kegiatan pengawasan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat, yang merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP. Masyarakat berharap agar kegiatan semacam ini terus dilaksanakan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Makassar.
Satpol PP Kota Makassar berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan penertiban tempat usaha secara berkelanjutan, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)