KATADIA BONE || Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone 2024 resmi dimulai hari ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone langsung bergerak melakukan pengawasan dengan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone.
Mereka memastikan laporan awal dana kampanye dan susunan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone telah disampaikan.
Dalam rangka memperkuat pengawasan kampanye yang berlangsung hingga 24 November 2024, Bawaslu Bone mengadakan rapat internal di Kantor Bawaslu Bone.
Rapat tersebut dipimpin oleh Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, yang juga bertanggung jawab sebagai Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye.
“Regulasi yang digunakan untuk kampanye adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye. Kedua regulasi ini menjadi acuan kami dalam menjalankan pengawasan,” ungkap Nur Alim.
Ia juga menekankan pentingnya persiapan tim fasilitasi pengawasan, termasuk menyampaikan imbauan kepada para stakeholder dan tim pasangan calon terkait kampanye.
“Salah satu imbauan yang perlu diperhatikan adalah terkait bahan kampanye yang digunakan dan larangan keterlibatan pihak yang tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye,” tambahnya.
Usai rapat, seluruh anggota tim fasilitasi pengawasan kampanye ditugaskan untuk menindaklanjuti hasil diskusi dan menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan kampanye berjalan sesuai dengan aturan dan tanpa pelanggaran.(Dhani)