PALOPO, KATADIA — Warga Kota Palopo, Syamsiar Syam, yang akrab disapa Bunda Mano, telah secara resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dialaminya ke Polres Palopo pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam Laporan Polisi Nomor LP/718/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL, Mano mengungkapkan bahwa ia merasa terhina setelah seseorang memberikan pernyataan negatif tentang dirinya dalam audiensi dengan polisi.
Mano menjelaskan bahwa ia tidak bisa menerima perkataan itu lantaran ucapan tersebut sangat menyakitkan dan dianggap merendahkan martabatnya.
“Saya merasa sangat terganggu, ini berkaitan dengan harga diri saya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pernyataan itu semakin membuatnya merasa terhina karena disampaikan di depan umum, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini.
Berdasarkan informasi diperoleh media ini, jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, dan/atau Pasal 27 ayat 3.
Dalam wawancaranya, Mano menekankan bahwa negara ini adalah negara hukum, di mana setiap individu, tanpa memandang pangkat atau jabatan, harus mematuhi hukum.
Mano berharap Polres Palopo segera menyelidiki dan menangkap pelaku yang diduga melakukan fitnah, agar ia bisa mendapatkan keadilan.
Ia menegaskan pula bahwa pernyataan terlapor sangat merendahkan martabatnya dan mengganggu harga dirinya.
“Saya merasa sangat terganggu, terutama karena ini disampaikan di depan umum,” tutupnya.