Selasa, November 5, 2024

Satpol PP Makassar Kawal Tegas Perda Kawasan Tanpa Rokok, Udara Segar Tanpa Asap!

KATADIA MAKASSAR || Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Hasanuddin Contact melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 di berbagai fasilitas umum pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Pemantauan ini dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah ibadah, perkantoran, klinik atau rumah sakit, restoran atau rumah makan, serta sarana pendidikan. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok bagi masyarakat.

“Melalui pemantauan ini, kami berharap dapat menegakkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan lingkungan,” ujar salah satu anggota Satuan Tugas KTR.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap Perda dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari bahaya asap rokok.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles