KATADIA BONE || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone mendapatkan kabar baik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 memutuskan untuk memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik kepada Ketua Bawaslu Bone, Alwi, SE.
Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (30/12/2024). Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan amar putusan yang berbunyi, “Merehabilitasi nama baik Teradu II Alwi selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Dalam perkara ini, Alwi merupakan Teradu II, sementara Teradu I adalah Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin. DKPP menilai bahwa Alwi tidak terbukti bertindak tidak profesional dalam menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bone.
Setelah pembacaan putusan, Alwi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses perkara ini.
“Terima kasih kepada Pimpinan, Kasek, Kasubag, dan seluruh staf yang telah bekerja maksimal dalam menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan yang kita miliki. Begitu pula terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sahabat atas segala support-nya,” ujar Alwi.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Ketua Bawaslu Bone dapat kembali menjalankan tugasnya dengan penuh kepercayaan dan integritas, serta terus menjaga profesionalisme dalam mengawasi proses pemilu di Kabupaten Bone.(Dhani)