KATADIA BULUKUMBA || Sebanyak empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menerima remisi khusus Natal 2024 sebagai apresiasi atas upaya integrasi sosial yang mereka lakukan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara virtual pada Rabu, 25 Desember 2024, melalui aplikasi Zoom Meeting, dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Bulukumba, Mut Zaini.
Pemberian remisi ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perbaikan perilaku dan integrasi sosial yang dilakukan oleh para warga binaan.
Dari empat orang yang menerima remisi, tiga orang memperoleh remisi selama satu bulan, sementara satu orang lainnya mendapatkan remisi lebih panjang, yaitu selama satu bulan 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, memperbaiki diri, dan berkontribusi positif selama menjalani masa pidana. Beliau juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Nasrani.
Kepala Lapas Bulukumba, Mut Zaini, berharap pemberian remisi ini dapat menjadi pemacu semangat bagi para warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana mereka dengan lebih baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, serta lebih siap untuk berintegrasi kembali ke masyarakat saat masa hukuman mereka selesai.(**)