KATADIA JAKARTA || Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan mereka bekerja hanya 3 hari di kantor (Work From Office/WFO) dan 2 hari bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Dengan fleksibilitas kerja ini, kami berharap pelayanan publik bisa lebih cepat dan optimal melalui penerapan digitalisasi yang semakin maju,” ujar Zudan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2024).
Zudan menegaskan bahwa meskipun sistem kerja ASN berubah, kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan berkurang. Justru, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerja ASN di seluruh Indonesia. “Semua ASN diharapkan dapat menyikapi kebijakan ini dengan positif dan menjadikannya sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja,” tambahnya.
Selain penerapan WFA, BKN juga mengeluarkan 10 kebijakan terbaru yang akan diterapkan untuk ASN. Kebijakan tersebut meliputi:
1. Peniadaan jam kerja fleksibel
2. Pemberlakuan sistem kerja efisien, dengan WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan pelaporan yang konkret
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi
7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
8. Penggunaan anggaran yang efektif
9. Mengoptimalkan kerjasama dengan mitra eksternal dengan tetap menjaga prinsip good governance
10. Kantor regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas** di masing-masing wilayah kerja
Kebijakan ini diharapkan dapat membuat ASN lebih gesit dalam menghadapi perubahan serta meningkatkan efektivitas birokrasi melalui digitalisasi dan efisiensi kerja.
Pemerintah juga berharap agar langkah ini dapat diterima secara positif oleh seluruh ASN tanpa mengganggu kualitas kerja mereka.
“Kami yakin, dengan adanya kebijakan ini, ASN di seluruh Indonesia bisa lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan baik dalam menghadapi tantangan zaman,” pungkas Zudan.
Penerapan kebijakan ini akan mulai efektif pada awal tahun 2025, bersamaan dengan dimulainya Tahun Anggaran 2025. (*)