KATADIA MAKASSAR || Ada Tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi diberhentikan dari jabatannya setelah ditemukan adanya pelanggaran berat dalam proyek Smartboard serta dugaan penyalahgunaan diskon hotel.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), yang menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat yang diberhentikan adalah Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin; Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Muhammad Aris; dan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Muhammad Guntur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa Muhyiddin dan Muhammad Aris dikenai sanksi pembebastugasan, sementara Muhammad Guntur diturunkan satu tingkat jabatan menjadi Kepala Sub Bagian Kepegawaian Disdik Makassar.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang mulai berlaku sejak 10 Februari 2025.
Sebagai pengganti sementara, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Makassar kini dipegang oleh Nielma Palamba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar dan sempat menjadi pelaksana harian di Disdik. Ucapnya pada Senin 17 Februari 2025
Kasus ini menambah daftar masalah yang dihadapi Muhyiddin, yang sebelumnya juga terkena sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 serta ketidakhadirannya di Makassar pada akhir tahun lalu.
Langkah tegas ini tidak hanya berlaku bagi Disdik. Pemkot Makassar juga akan memeriksa Kepala Dinas Perdagangan, Arlin Ariesta, dan Lurah Lae-lae, Syahrul Saad, atas dugaan pelanggaran serupa.
Danny Pomanto menyebut bahwa Arlin Ariesta akan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan, meski belum ada penunjukan pejabat pelaksana harian pengganti.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Pemberhentian tiga pejabat Disdik ini menjadi bukti keseriusan Pemkot dalam upaya pemberantasan korupsi dan pelanggaran etika di lingkungan birokrasi.(“*)