KATADIA MAKASSAR || Kemacetan parah yang terus berulang di Jalan Leimena, Makassar, akhirnya mendapat penanganan langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Pada Sabtu (12/4/2025), Wali Kota tidak hanya sekedar memberikan imbauan, tetapi turun langsung ke lapangan untuk menertibkan pengendara yang secara sengaja melanggar aturan lalu lintas, khususnya mereka yang melawan arus.
Kejadian ini berlokasi di simpang tiga Jalan Perintis – Jalan Leimena (Antang), titik yang menjadi pusat kemacetan.
Wali Kota Munafri, dengan sigap dan tegas, menegur langsung pengendara mobil dan sepeda motor yang nekat melawan arus. “Kenapa melawan arus? Tidak boleh! Ini membahayakan dan menyebabkan kemacetan!” tegasnya. Tindakan spontan ini bukan tanpa alasan.
Kemacetan di Jalan Leimena telah menjadi masalah yang berlarut-larut dan viral di media sosial sejak jalan penghubung Kecamatan Manggala, Tamalanrea, dan Panakukkang ini dibuka pada tahun 2024.
Masalah ini, yang sebelumnya dianggap sebagai rahasia umum oleh sebagian warga Makassar, khususnya mereka yang bermukim di Kecamatan Manggala dan sering melewati Jalan Dr. Leimena, kini mendapat perhatian serius dari pemerintah kota.
Bukan hanya pengendara sepeda motor, tetapi juga mobil pribadi yang ikut berkontribusi pada kemacetan parah di jalan tersebut.
Banyaknya kendaraan yang melawan arus telah menyebabkan gangguan signifikan terhadap kelancaran lalu lintas dan aktivitas warga.
Kehadiran Wali Kota Munafri Arifuddin di lokasi kemacetan bukan hanya sekadar tindakan simbolik. Ia langsung berkoordinasi dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengatur lalu lintas dan mengurai kemacetan.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang kerap melanggar aturan.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan ketertiban lalu lintas dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengendara agar lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Jalan Leimena yang menghubungkan beberapa kecamatan penting di Makassar harus bebas dari kemacetan yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.(**)